Prabowo Ingin Pemutihan Utang Petani hingga Nelayan, Bos BRI: Sudah Ditunggu-tunggu

Direktur Utama BRI Sunarso
Sumber :
  • dok. BRI

Jakarta, VIVA – Presiden Prabowo Subianto mewacanakan untuk menghapus utang Usaha Mikro, Kecil dan Menegah (UMKM) khususnya petani dan nelayan yang ada di perbankan. Recana itu akan segera diperkuat dengan menerbitkan peraturan presiden (Perpres) pemutihan utang tersebut

Sabrina: Chatbot BRI 24 Jam yang Memudahkan Layanan Perbankan Anda

Merespons hal tersebut, Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI) Sunarso menegaskan, pemutihan utang atau hapus tagih petani hingga nelayan tersebut sangat memungkinkan dilakukan perbankan, khususnya bank BUMN.

Bahkan menurut Sunarso yang juga menjabat ketua Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kebijakan hapus utang tersebut sudah ditunggu-tunggu untuk bisa diimplementasikan.

Anindya Supports Prabowo’s Call for Entrepreneurs to Aid Students

"Sebenarnya kebijakan tentang bank-bank BUMN boleh melakukan hapus tagih itu sudah ditunggu-tunggu. Kenapa? Karena selama ini (perbankan) tidak berani melakukan itu," ujar Sunarso dalam telekonferensi paparan kinerja BRI kuartal III-2024, Rabu, 30 Oktober 2024.

Presiden Prabowo Pimpin Rapat Kabinet Merah Putih Perdana di Istana

Photo :
  • Biro Pers Sekretariat Presiden: Muchlis Jr
Berkat Program Pemberdayaan BRI Klasterku Hidupku, Petani Ini Berhasil Kembangkan Budidaya Alpukat

Sunarso menjelaskan, selama ini perbankan tak berani melakukan kebijakan itu karena bertentangan dengan aturan yang berlaku. Sebab, dianggap bisa mengakibatkan kerugian negara.

"Karena masih ada aturan yang mengkategorikan itu kerugian negara. Kebijakan itu memang ditunggu Himbara, yang paling penting adalah penetapan kriterianya seperti apa agar tidak menimbulkan moral hazard," ungkapnya.

Dia menegaskan, aturan hukum yang akan menjadi dasar penerapan kebijakan hapus tagih tersebut penting untuk diterbitkan. Sehingga, perbankan leluasa dalam hal penerapannya.

Ilustrasi utang.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

"Jangan sampai moral hazard yang bisa digunakan oleh niat-niat yang tidak baik," tegasnya.

Lebih lanjut menurutnya, dampak dari aturan ini ke perbankan sudah terukur. Namun, yang paling utama UMKM dapat menggenjot kinerja karena kembali memiliki akses permodalan untuk pengembangan bisnis.

"Dampaknya sepanjang tidak terjadi moral hazard BRI sudah mengkalkulasi kinerja BRI ini akan masuk ke perencanaan tahun depan. Mengingat pemutihan dari blacklist agar orang-orang (UMKM) itu masih kuat berusaha punya akses pembiayaan, bank yang memberikan kesempatan itu juga tidak dikategorikan kerugian negara," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya