Siswa SMA Kurang Mampu Terima Bantuan PKH Oktober Ini Sebesar Rp2 Juta
- Istimewa
Jakarta, VIVA – Para siswa dari keluarga prasejahtera kini berkesempatan mendapatkan bantuan pendidikan dari Program Keluarga Harapan (PKH), sebuah program dari pemerintah. Program ini bertujuan mendukung pendidikan anak-anak kurang mampu agar mereka dapat terus menempuh pendidikan tanpa hambatan ekonomi yang berat.
Melalui bantuan ini, keluarga penerima diharapkan bisa mendapatkan keringanan biaya pendidikan untuk anak-anak mereka di berbagai jenjang sekolah.
Siswa di berbagai tingkat pendidikan, mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA), menerima bantuan dana yang berbeda jumlahnya. Dilansir dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta, untuk siswa SD, PKH memberikan bantuan senilai Rp900 ribu per tahun.
Sementara itu, siswa SMP yang memenuhi syarat mendapatkan bantuan sebesar Rp1,5 juta per tahun, dan siswa SMA menerima bantuan sebesar Rp2 juta per tahun. Pembagian bantuan ini dilakukan secara bertahap sepanjang tahun, salah satunya pada bulan Oktober.
PKH sendiri merupakan program bantuan sosial pemerintah yang dirancang untuk mendukung kebutuhan pokok keluarga prasejahtera di berbagai aspek kehidupan, termasuk pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan lansia serta penyandang disabilitas.
Selain bantuan untuk pendidikan, terdapat bantuan bagi ibu hamil dan anak usia dini sebesar Rp2,4 juta per tahun, serta bantuan khusus bagi lansia dan penyandang disabilitas berat dengan nominal yang sama. Dengan skema bantuan beragam ini, pemerintah memastikan bahwa setiap kebutuhan penting keluarga prasejahtera dapat terpenuhi.
PKH memiliki dua jenis bantuan utama, yaitu:
- Bantuan Tetap: Diberikan kepada keluarga penerima tanpa syarat tambahan, bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga.
- Bantuan Komponen: Disesuaikan berdasarkan kondisi dan kebutuhan khusus dalam keluarga, seperti biaya pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan lansia atau penyandang disabilitas.
Tahapan Pencairan Dana PKH
Dana PKH disalurkan secara bertahap dalam empat tahap sepanjang tahun, yaitu pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober. Kementerian Sosial melakukan verifikasi data penerima sebelum setiap pencairan, memastikan bahwa dana ini diterima oleh keluarga yang benar-benar membutuhkan dan memenuhi syarat. Khusus untuk bulan Oktober ini, pencairan dana tahap akhir akan membantu siswa yang sedang menempuh tahun ajaran baru, sehingga mereka dapat terus belajar tanpa kendala finansial.