Tingkatkan Integritas Laporan Keuangan Perbankan, OJK Terbitkan Aturan Baru
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15 Tahun 2024. Hal itu dilakukan sebagai upaya memperkuat industri perbankan melalui peningkatan integritas pelaporan keuangan bank.Â
Adapun POJK 15/2024 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank diterbitkan mengingat pentingnya peran informasi keuangan dan laporan keuangan bank dalam pengambilan keputusan baik oleh regulator maupun segenap pemangku kepentingan, yang membutuhkan ketepatan dan keakuratan proses penyusunan informasi keuangan dan laporan keuangan yang berintegritas.Â
"Penerbitan POJK ini menjadi salah satu upaya OJK dalam meningkatkan integritas, tata kelola, dan resiliensi sistem perbankan Indonesia, terutama dalam menghadapi berbagai tantangan baik yang bersumber dari faktor internal bank dan faktor eksternal seperti aktivitas keuangan yang dapat membahayakan integritas sistem perbankan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangannya Rabu, 30 Oktober 2024.
Berdasarkan tugas dan kewenangannya, OJK selaku regulator dan pengawas industri perbankan bertugas mengolah informasi keuangan dan laporan keuangan yang disampaikan oleh bank untuk kepentingan pengawasan.Â
Sehingga penerbitan POJK ini, jelas Dian, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan OJK secara menyeluruh, termasuk melakukan deteksi dini terhadap permasalahan bank.Â
Dari sisi pemangku kepentingan seperti investor, deposan, dan masyarakat, informasi keuangan dan laporan keuangan ini diperlukan dalam pengambilan keputusan ekonomi, sehingga diharuskan merepresentasikan kondisi bank secara tepat.
Dian mengatakan, berdasarkan pengawasan OJK, terdapat fakta fraud dalam pelaporan keuangan merupakan salah satu penyebab bank bermasalah hingga dicabut izin usahanya.Â
Selain itu, Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) dalam publikasi pada April 2024 menemukan adanya kesengajaan yang dilakukan oleh Global Systematically Important Bank (G-SIB) dalam memanipulasi laporan keuangan agar bank tersebut terlihat lebih aman.
Di sisi lain, POJK ini memperkuat penerapan tata kelola dan pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan bank melalui penerapan internal control over financial reporting (ICFR). Sehingga diharapkan dapat menjadi landasan untuk menjaga keandalan, keakuratan, dan konsistensi informasi keuangan dan laporan keuangan bank serta sekaligus mengurangi risiko terjadinya kesalahan atau penyalahgunaan dalam proses pelaporan keuangan.Â
Menurut Dian, akurasi substansi dan ketepatan waktu pelaporan dapat digunakan oleh otoritas jasa keuangan sebagai alat untuk mendeteksi dini (early warning system) terhadap masalah dan potensi masalah yang terjadi pada bank tertentu, dan melakukan koreksi dengan cepat.
POJK mengenai Integritas Pelaporan Keuangan Bank mengatur mengenai:
- Penyusunan informasi dan laporan keuangan mencakup kewajiban bank untuk memiliki proses pelaporan keuangan yang berintegritas dan memiliki kebijakan prosedur pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan, serta larangan bagi direksi, dewan komisaris, dewan pengawas syariah, dan pejabat eksekutif terhadap praktik window dressing;
- Tugas dan tanggung jawab direksi dan dewan komisaris dalam proses pelaporan keuangan, termasuk pemantauan dan evaluasi oleh komite audit;
- Dukungan pemegang saham pengendali dalam proses pelaporan keuangan yang berkualitas dan andal;
- Kewajiban pihak terafiliasi untuk menghindari tindakan intervensi kepada bank dalam proses pelaporan keuangan;Â
- Sanksi bagi bank, direksi, dewan komisaris, dewan pengawas syariah, pemegang saham pengendali, pihak terafiliasi, dan pejabat eksekutif bank, yang melanggar POJK berupa sanksi administratif berupa denda maupun non-denda yang signifikan;
- Bank menyusun, menetapkan, dan memastikan penerapan kebijakan dan prosedur pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan, paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak POJK ini diundangkan; serta
- Bank membentuk unit kerja khusus atau menunjuk pejabat eksekutif yang bertanggung jawab terhadap pencegahan kecurangan atau manipulasi dalam informasi keuangan dan/atau laporan keuangan, paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak POJK ini diundangkan.