Wamenhub Soroti Operator Angkutan Umum, Singgung soal Kompetensi Sopir

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Tatan Rustandi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Jakarta, VIVA – Kementerian Perhubungan menekankan kepada para operator angkutan umum, untuk memastikan kesehatan armada-armada bus termasuk dalam hal perizinannya.

Tekan Potensi Kecelakaan di Jalan Raya, Kemenhub Tertibkan Angkutan Umum dan Pariwisata

Wakil Menteri Perhubungan, Suntana mengatakan, langkah ini merupakan upaya Kemenhub dalam mendongkrak aspek keselamatan pada angkutan orang, guna menekan risiko fatalitas kecelakaan.

"Rekan-rekan operator punya peran penting dalam memastikan kesehatan armada-armada bus, termasuk perizinannya. Pemerintah telah menerbitkan peraturan atau regulasi yang mendukung itu semua," kata Suntana dalam keterangannya, Rabu, 30 Oktober 2024.

Kemenhub Beberkan Komponen Biaya untuk Turunkan Harga Tiket Pesawat, Simak Rinciannya

Hal itulah yang kemudian melatarbelakangi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, untuk menggelar 'Sosialisasi Peraturan Angkutan Orang Berkeselamatan'. Pada kesempatan tersebut, Suntana menegaskan bahwa hal yang utama untuk mewujudkan tujuan itu adalah melalui kolaborasi antar-stakeholder.

Penumpang turun dari angkutan umum Mikrolet, di Terminal Kampung Melayu, Jakarta

Photo :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Jelang Nataru, Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat 10% di Semua Bandara

"Kita bersama-sama harus mempermudah penyelenggaraan angkutan umum yang menguntungkan bagi semua pihak, khususnya pengguna jasa," ujar Suntana.

"Kondisi dan kompetensi pengemudi juga menjadi tanggung jawab kita bersama, karena memiliki peran sangat penting dalam operasional angkutan umu," ujarnya.

Senada, Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Tatan Rustandi, menyatakan perlunya partisipasi aktif para operator angkutan umum, untuk mempersiapkan sedini mungkin kelaikan armada dan pengemudi.

"Di samping itu, harus juga memerhatikan kelaikan operasi dalam konteks pengemudi memahami rute yang akan dilalui sebagai suatu rangka manajemen risiko penyelenggaraan angkutan umum," kata Suntana.

Dia menambahkan, hal ini sejalan dengan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Rencana Umum Nasional Keselamatan Jalan (RUNK) 2011-2035, serta Instruksi Presiden RI Nomor 4 tahun 2013 tentang program dekade aksi keselamatan jalan. Di mana, salah satu targetnya yakni mewujudkan 5 pilar aksi keselamatan jalan.

Kementerian Perhubungan Republik Indonesia / Kemenhub RI

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Lima pilar tersebut adalah Sistem Yang Berkeselamatan, Jalan Yang Berkeselamatan, Kendaraan Yang Berkeselamatan, Perilaku Pengguna Jalan Yang Berkeselamatan, dan Penanganan Korban Kecelakaan.

"Kementerian Perhubungan merupakan salah satu instansi yang bertanggung jawab terhadap pilar ke tiga, yaitu kendaraan yang berkeselamatan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya