Rumuskan Regulasi, Buruh Harap Pemerintahan Baru Libatkan Pemangku Kepentingan Terkait

Presiden Prabowo Pimpin Rapat Kabinet Merah Putih Perdana di Istana
Sumber :
  • Biro Pers Sekretariat Presiden: Muchlis Jr

Jakarta, VIVA – Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP-RTMM-SPSI) Sudarto, berharap pemerintahan baru bisa lebih memperhatikan masyarakat pertembakauan. 

Bamsoet Dorong Kadin Jadi Kekuatan Ekonomi yang Sejajar dengan Politik, Begini Caranya

Dia juga berharap, Pemerintah baru juga diharap dapat lebih melibatkan seluruh pihak terkait ketika melakukan merumuskan suatu kebijakan.

“Kami sangat berharap pemerintah baru dapat mengakomodir seluruh pihak terkait agar kebijakan dan regulasi win/win (dapat menyesuaikan semua pihak), tidak mematikan, tetapi memberi solusi” ujarnya kepada wartawan, di Jakarta, dikutip Selasa, 29 Oktober 2024.

PDIP Nilai Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD Sebuah Kemunduran Demokrasi

Dia menjelaskan, merujuk Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan mengenai Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik (RPMK Tembakau) yang dirumuskan secara tiba-tiba. Hal itu menghembuskan sentimen negatif ke industri.

Presiden Prabowo Subianto beserta kabinetnya (dok: Instagram Sri Mulyani)

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia
DPR Minta Pemda Ikut Siapkan Anggaran Program Makan Bergizi Gratis

Di penghujung masa pemerintahan sebelumnya, Kementerian Kesehatan justru menyusun aturan yang dilakukan dengan terburu-buru dan tidak melibatkan seluruh pihak terdampak, termasuk buruh yang bisa terkena imbas karena adanya potensi kerugian dari industri apabila aturan tersebut diterapkan.

RPMK Tembakau mendapat penolakan dari industri dan para pekerja, salah satunya karena terdapat pengaturan mengenai standardisasi kemasan yang akan menyamaratakan seluruh kemasan produk tembakau. Aturan ini berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal, yang nantinya berdampak domino terhadap proses produksi dan pekerja yang terlibat. 

Sekitar 6 juta jiwa yang menggantungkan hidupnya pada industri berpotensi kehilangan pekerjaan, hingga adanya risiko penutupan pabrik seperti yang sedang terjadi di industri lainnya apabila tidak segera mendapat perhatian pemerintah.

“Sudah seharusnya seluruh pihak terdampak diundang dan didengar masukannya bila tidak ingin ada polemik yang meluas, (terlebih) polemik RPMK belum selesai. Pada saat kami unras (unjuk rasa) tanggal 10 Oktober lalu, disepakati tertulis kami akan diundang, diberi ruang, didengar, dan dipertimbangkan pandangan-pandangan kami, tetapi kami masih dijanjikan untuk dapat bertemu” ujarnya.

Proses pembentukan regulasi yang selama ini terjadi menurutnya belum banyak melibatkan pemangku kepentingan terkait. Tanpa adanya keterlibatan tersebut, regulasi yang dihasilkan pun berpotensi membawa dampak yang tidak diinginkan bagi mereka yang tidak dilibatkan, serta tidak memenuhi unsur keadilan.

Seperti diketahui, Presiden terpilih periode 2025–2029 Prabowo Subianto telah resmi dilantik pada Minggu (20/10) lalu. Memulai masa kepemimpinannya, 58 menteri baru turut diangkat untuk menjalankan pemerintahan. Meski begitu, beberapa posisi menteri diisi oleh nama yang sama, termasuk Menteri Kesehatan yang tetap berada di bawah komando Budi Gunadi Sadikin.

Setiap tahunnya dialokasikan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT)

Photo :
  • Bea Cukai

Saat pertama kali memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden Jakarta, Rabu (23/10) lalu, Prabowo mengatakan bahwa perlindungan terhadap masyarakat menjadi hal yang paling utama, sehingga seluruh menteri dan lembaga negara lainnya juga harus mampu mewujudkan hal ini.

“Kita harus memberi contoh, fokus kita adalah pembangunan ekonomi kesejahteraan rakyat ke dalam. Ini saya minta menteri-menteri sekarang mari kita lebih berani, mari kita lebih tidak ragu-ragu, untuk memberi pelayanan yang terbaik kepada rakyat kita," ujar Prabowo.

Konferensi pers Hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia Bulan Desember 2024

Bank Indonesia Kembali Tahan Suku Bunga Acuan 6 Persen, Ini Pertimbangannya

Bank Indonesia (BI) memutuskan, untuk kembali mempertahankan suku bunga acuan atau BI Rate di level 6 persen.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024