Thailand Naikkan Usia Pensiun Jadi 65 Tahun, Indonesia di Umur Berapa?
- businessinsider.com
Thailand, VIVA –  Kementerian Tenaga Kerja Thailand berencana menaikkan usia pensiun menjadi 65 tahun seiring meningkatnya usia harapan hidup menjadi 75,3 tahun. Pemerintah Thailand juga sedang menyelaraskan besaran batas minimal upah (UMR) dan jaminan sosial untuk pekerja.Â
Pada Jumat, 25 Oktober 2024, Menteri Phiphat Ratchakitprakarn menyampaikan gagasan memperpanjang usia pensiun menjadi 65 tahun menyamai Singapura dan Swiss. Kesehatan yang semakin baik serta kemajuan medis di Thailand menjadi faktor utama usulan memperpanjang masa kerja.Â
Kementerian Gajah Putih juga berencana mengubah Undang-Undang Jaminan Sosial guna memperluas manfaat bagi para pekerja migran. Setidaknya, Thailand memiliki sebanyak 2 juta pekerja asing yang berasal dari Myanmar, Laos, dan Kamboja.Â
Dikutip dari Bangkok Post pada Senin, 28 Oktober 2024, Undang-Undang tersebut nantinya akan mewajibkan pekerja mandiri dan sektor informal untuk mendaftarkan diri di sistem Jaminan Sosial. Saat ini, pengemudi taksi, pengantar barang, pekerja pertanian, pekerja rumah tangga, dan pedagang kaki lima masih termasuk kelompok yang dikecualikan.Â
Pemerintah Thailand terus berupaya meningkatkan kesejahteraan hidup para pekerja berkorelasi terhadap angka harapan hidup masyarakat Thailand. Salah satunya terus menyesuaikan batas minimal upah atau UMR dengan nilai tukar mata uang saat ini.
Selain itu, ada masukan untuk menaikkan kontribusi pemerintah dan pemberi kerja terhadap besaran jaminan sosial yang diterima pekerja. Pemberi kerja dan karyawan menyumbang masing-masing sebesar 2 persen dan pemerintah memberikan andil sebesar 2,5 persen sehingga akumulasi jaminan sosial yang diperoleh sebesar 6,25 persen.
Phiphat sedang mempertimbangkan untuk merevisi biaya medis dari dana Jaminan Sosial yang berfluktuasi yang menjadi alokasi pengeluaran terbesar. Biaya medis diperkirakan mencapai 60 miliar baht per tahun.
Pemangkasan biaya kesehatan dilakukan dengan meminta perusahaan asuransi untuk tanggung jawab mengurus dana kesehatan para pekerja. Hal ini akan membantu Kantor Jaminan Sosial (SSO) dalam mengelola dana lebih efektif.
Phiphat menargetkan pengembalian dana Jaminan Sosial setidaknya sebesar 5 persen pada tahun 2025. Persentase tersebut naik 2,6 persen dari 2,3-2,4 persen pada tahun 2023.Â
Jika berhasil, ini akan memperpanjang cadangan dana selama 3-4 tahun lagi. Ia menambahkan bahwa investasi luar negeri terhadap SSO, khususnya di pasar AS dan Eropa, telah menghasilkan sekitar 6-7 persen laba pengembalian.
SSO akan melakukan diversifikasi investasi dari dana kelolaan tersebut. Sekitar 65 persen dananya pada aset berisiko rendah, seperti obligasi pemerintah dan tabungan dan 35 persen lainnya pada aset berisiko tinggi seperti saham domestik dan internasional serta real estat, katanya. Angka tersebut lebih tinggi dari proporsi investasi saat ini, yaitu sebesar 70:30.
Phiphat menegaskan perlunya pengelolaan dana yang proaktif untuk memastikan pertumbuhan dana yang berkelanjutan di tengah meningkatnya populasi lansia dan mengamankan stabilitas keuangan dana di masa mendatang. Jika pemerintah diam saja maka dana Jaminan Sosial akan habis dalam 30 tahun ke depan.
Bercermin pada langkah pemerintah Thailand meningkatkan usia pensiun, penetapan batas maksimal usia para pekerja atau masa pensiun di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), yaitu umur 57 tahun dan maksimal 65 tahun yang berlaku sejak 1 Januari 2019.
Dikutip dari hukum online pada Jumat (28/10/2024), pada Pasal 15 ayat (1), (2), dan (3) PP 45/2015 menjelaskan lebih lanjut bahwa setiap tiga tahun ada penambahan perpanjangan masa pensiun satu tahun. Jadi pada tahun 2020-2022 usia pensiun adalah 58 tahun, tahun 2023-2025 usia pensiun menjadi 59 tahun hingga seterusnya maksimal usia pensiun mencapai batas maksimal pada tahun 2024 di 65 tahun.Â