Harga Emas Hari Ini 28 Oktober 2024: Global dan Antam Kompak Turun
- ANTARA/REUTERS/Leonhard Foeger/am.
Jakarta, VIVA – Harga emas internasional turun pada perdagangan Senin, 28 Oktober 2024. Itu terjadi karena tertekan oleh penguatan dolar AS, sementara investor menunggu sinyal baru mengenai arah kebijakan moneter Federal Reserve.
Dilansir dari The Economic Times, harga emas di pasar spot turun 0,5 persen menjadi US$2.732,90 per ons pada 00:57 Greenwhich Mean Time (GMT) atau 07:57 WIB. Harga emas mencapai rekor tertinggi di $2.758.37 pada hari Rabu lalu, ditutup naik hampir 1% pada minggu lalu.
Sementara itu, harga emas berjangka AS hari ini turun 0,33 persen menjadi $2,745.30.
Emas batangan tumbuh subur di lingkungan suku bunga rendah dan dianggap sebagai lindung nilai terhadap ketidakpastian politik dan ekonomi.
Emas Domestik
Harga emas produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dibanderol seharga Rp 1.527.000 per gram pada perdagangan hari ini. Harga itu turun Rp 7.000 per gram dibandingkan harga perdagangan kemarin.
Dikutip dari data Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga pembelian kembali atau buyback emas ditetapkan seharga Rp 1.377.000 per gram. Harga itu turun Rp 7.000 per gram dibanding kemarin.
Adapun harga emas berdasarkan ukuran, yakni lima gram dijual Rp 7,43 juta, 10 gram Rp 14,8 juta, 25 gram Rp 36,83 juta dan 50 gram Rp 73,55 juta. Kemudian, emas 100 gram dibanderol Rp 146,99 juta, 250 gram Rp 367,07 juta dan emas 500 gram Rp 733,87 juta.
Selanjutnya, untuk ukuran emas terkecil dan terbesar yang dijual Antam pada hari ini, yaitu 0,5 gram dibanderol Rp 813,5 ribu dan 1.000 gram senilai Rp 1,467 miliar.
Untuk diketahui, harga penjualan emas batangan Antam ini belum termasuk pajak. Pada hari ini, semua ukuran emas tersedia di butik emas Logam Mulia Gedung Antam. Sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017 transaksi harga jual dikenakan potongan pajak.
Sementara itu, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai.