Gandeng Kejagung, BTN Pastikan Lindungi Data Pribadi Nasabah
- VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya
Jakarta, VIVA – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk alias BTN menegaskan komitmen untuk melindungi kerahasiaan data dan informasi nasabah, sebagai tanggung jawab moral dalam mengelola dan melindungi data pribadi nasabah serta informasi rahasia lainnya.
Hal itu sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), yang telah berlaku penuh sejak 17 Oktober 2024.
Direktur Utama BTN, Nixon LP Napitupulu mengatakan, pelanggaran terhadap perlindungan data pribadi tidak hanya berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang serius, tetapi juga dapat menurunkan kepercayaan nasabah dan publik terhadap BTN sehingga dapat berdampak pada reputasi perseroan.
"BTN dituntut untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam melakukan pemrosesan dan pelindungan data pribadi nasabah, dalam pelaksanaan kegiatan bisnis dan operasional sehari-hari. Hal ini sangat penting bagi perseroan agar terhindar dari serangan siber dan kerugian yang akan timbul atas pelanggaran data pribadi," kata Nixon dalam keterangannya, Jumat, 25 Oktober 2024.
Guna mewujudkan hal tersebut, BTN pun melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama dan Sharing Session dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung, terkait upaya mitigasi pengelolaan dan penggunaan data pribadi nasabah.
Dengan adanya kerja sama dan sharing session tersebut, Nixon menilai bahwa hal itu menunjukkan keseriusan BTN dalam mengimplementasikan ketentuan UU PDP, termasuk oleh anak perusahaan/pihak terafiliasi sehingga dapat meningkatkan kepercayaan nasabah kepada BTN.
Sebagai bentuk implementasi UU PDP dan komitmen dalam melindungi data pribadi nasabah, Nixon memastikan bahwa BTN telah melakukan langkah-langkah strategi mitigasi. Pertama, BTN membentuk unit kerja yang membidangi IT Security, Risk Management & Compliance, serta unit kerja pengelola Data Privacy pada tahun 2022.
Kedua, melaksanakan edukasi serta sosialisasi mengenai perlindungan data pribadi kepada seluruh pegawai BTN melalui kanal pembelajaran digital BTN.
“Kegiatan sharing session ini berguna untuk meningkatkan Legal Awareness, memberikan pengetahuan dan pemahaman hukum serta pola perilaku hukum yang berlaku bagi para pejabat dan BTNers. Upaya ini bukan hanya sekadar kewajiban hukum, tetapi juga merupakan komitmen moral BTN untuk melindungi kepercayaan nasabah," ujarnya.