Saham Bank Artha Graha Kena Suspensi, BEI Beberkan Alasannya
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
Jakarta, VIVA – Perdagangan saham PT Bank Artha Graha Internasional Tbk (INPC) dikenakan penghentian sementara atau suspensi oleh pihak Bursa Efek Indonesia (BEI) hari ini, Jumat, 25 Oktober 2024.
Dikutip dari pengumuman BEI, langkah suspensi itu merupakan upaya cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi para investor.
Sebab, pengumuman BEI itu menyebut bahwa telah terjadi lonjakan harga kumulatif pada saham INPC, yang merupakan milik taipan Sugianto Kusuma alias Aguan dan Tomy Winata tersebut.
"Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Bank Artha Graha Internasional Tbk (INPC), BEI memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham INPC pada perdagangan 25 Oktober 2024," kata pihak BEI dalam keterangannya, Jumat, 25 Oktober 2024.
Manajemen BEI menjelaskan bahwa langkah suspensi itu dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.
Tujuannya adalah untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar, guna mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di saham INPC.
"Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memerhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan," ujar BEI.