Ajukan Kasasi Putusan Pailit, Sritex Curhat 50 Ribu Pekerja hingga UMKM Terdampak

Sritex.
Sumber :
  • Antara.

Jakarta, VIVA – Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex mengajukan kasasi terkait putusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, Jawa Tengah. Sejumlah langkah guna merespons putusan tersebut pun dijabarkan.

Rokok Ilegal Makin Menjamur, Industri Dorong Langkah Tegas Pemerintah

Manajemen Sritex dalam pernyataan resminya, Jumat, 25 Oktober 2024, mengungkapkan, pengajuan kasasi tersebut dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan kepada para kreditur, pelanggan, karyawan dan pemasok.

"Kami menghormati putusan hukum tersebut, dan merespons cepat dengan melakukan konsolidasi internal dan konsolidasi dengan para stakeholder terkait," tulis pernyataan tersebut.

Konglomerat Sugiman Halim Investasi Jumbo Saham BOAT, Kepemilikannya Naik Jadi 10,51 Persen

Kasasi tersebut sudah diajukan ke Mahkamah Agung (MA) per hari ini, dengan harapan bisa menyelesaikan persoalan pailit dengan baik dan memastikan terpenuhinya kepentingan para pemangku kepentingan.

Suasana perusahaan tekstil dan garmen terbesar se-Asia Tenggara Sritex di Sukoharjo, Jumat (25/10).

Photo :
  • VIVA.co.id/Fajar Sodiq (Solo)
Pekerja Sektor Keuangan di Indonesia Alami Stres, Ini 3 Faktor utamanya

Lebih lanjut manajemen mengungkapkan, Sritex selama 58 tahun telah menjadi bagian dari industri tekstil Indonesia. Sebagai perusahaan terbesar di Asia Tenggara, Manajemen Sritex menyatakan telah berkontribusi besar bagi Tanah Air.

Sritex mengatakan dari putusan pailit ini tak hanya memberikan dampak langsung bagi 14.112 karyawan, melainkan mencakup 50.000 pekerja Sritex secara keseluruhan. Serta, UMKM yang mendukung proses bisnis perusahaan tersebut.

PT Sri Rejeki Isman atau Sritex

Photo :
  • sritex.co.id

"Sritex membutuhkan dukungan dari pemerintah dan stakeholder lain, agar dapat terus berkontribusi bagi kemajuan industri tekstil Indonesia di masa depan," tulis Sritex.

Sebelumnya, Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang melalui putusan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh hakim ketua Moch Ansor pada Senin (21/10). (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya