Kemenperin Wanti-wanti iPhone 16 yang Masuk ke Indonesia dari Luar Negeri Ilegal Diperjualbelikan

iPhone 16 Pro Max, iPhone 16 Plus, iPhone 16, dan iPhone 16 Pro.
Sumber :
  • GSM Arena

Jakarta, VIVA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan update terbaru terkait produk telepon genggam terbaru Apple yakni iPhone 16 yang tak kunjung dijual resmi di Indonesia. Ditegaskan, iPhone 16 tidak boleh diperjualbelikan di pasar Indonesia melalui jalur distribusi mana pun.

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief di Jakarta, Jumat, 25 Oktober 2024 menegaksan hal tersebut dikarenakan, perusahaan raksasa asal Amerika Serikat tersebut hingga saat ini belum mengantongi sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

Kinerja APBN 2024 On-Track, Bea Cukai Ambil Peran dalam Penerimaan, Pengawasan, dan Fasilitasi

Dia pun mengingatkan, secara aturan produk iPhone 16 boleh masuk ke Indonesia, misalnya yang merupakan bawaan penumpang pesawat, awak, atau melalui pos. Namun, produk itu tidak boleh diperjualbelikan.

"Menambahkan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri Perindustrian, seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang," kata dia.

Tindak Tegas Barang Ilegal, Bea Cukai Belawan Musnahkan Barang Hasil Penindakan

Kementerian Perindustrian Republik Indonesia (Kemenperin RI).

Photo :
  • Dok. VIVA

Dirinya menjelaskan pada dasarnya iPhone 16 masuk dalam kategori barang pos dan telekomunikasi yang boleh masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan Pasal 35 pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Dengan catatan, jumlah yang dibawa tidak boleh lebih dari dua unit per penumpang.

Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal

Aturan tersebut juga menyebutkan bahwa barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos yang digunakan untuk keperluan sendiri, tidak diperdagangkan dan/atau tidak untuk tujuan komersial dikecualikan dari kewajiban standar teknis, yang di dalamnya termasuk kewajiban TKDN sebesar 35 persen.

Adapun pendaftaran seri International Mobile Equipment Identity (IMEI) barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos dilakukan melalui Ditjen Bea dan Cukai.

Selain itu, dirinya mengatakan, pihaknya memperkirakan, pada periode Agustus-Oktober 2024 sebanyak 9.000 unit seri iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang dan telah membayar pajak. Ponsel-ponsel tersebut masuk secara legal, namun akan menjadi ilegal jika diperjualbelikan di Indonesia.

iPhone 16

Photo :
  • MacRumors

“Kemenperin mempersilakan masyarakat melaporkan pihak-pihak yang memperjualbelikan produk ponsel tersebut yang berasal dari bawaan penumpang,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan belum diberikannya izin penjualan produk telepon pintar tersebut karena Apple hingga saat ini belum memenuhi komitmennya untuk merealisasikan investasi di Indonesia.

Untuk mendapat izin penjualan, disampaikan Menperin perusahaan terkemuka Apple mesti merealisasikan sisa komitmen investasi di Indonesia yang sebesar Rp240 miliar dari total Rp1,71 triliun. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya