Kadin Dorong Kemenkes Kaji Ulang Aturan soal Kemasan Rokok Polos
- VIVA/ Yeni Lestari.
Jakarta, VIVA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia melalui Kadin DKI Jakarta menilai, aturan kemasan polos tanpa merek bagi rokok elektronik, berpotensi semakin mempersulit keberlangsungan industri di tengah tertekannya perekonomian nasional.
Hal itu sebagaimana yang tercantum dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik, yang tengah digodok oleh Kemenkes.
Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, Diana Dewi mengatakan, Kadin mendorong Kementerian Kesehatan selaku penggagas rancangan aturan tersebut, untuk mengkaji ulang beleid itu bahkan menganulir rencana penerbitan RPMK ini.
"Aturan tersebut sangat diskriminatif bagi para pelaku usaha dan pemangku kepentingan terkait di industri hasil tembakau, termasuk rokok elektronik," kata Diana dalam keterangannya, Kamis, 24 Oktober 2024.
Dia pun menyarankan Kemenkes untuk membicarakan dulu hal tersebut, baik dengan pelaku usaha, stakeholders keuangan, pengamat, serikat pekerja dan pihak-pihak lainnya yang berkepentingan.
"Tentunya Kemenkes tidak saja perlu mempertimbangkan, tapi menganulir rencana penerbitan RPMK tersebut," ujarnya.
Diana meyakini, jika aturan tersebut tetap dipaksakan, maka produk-produk tembakau dan rokok elektronik ilegal akan semakin marak di pasaran. Sebab, produsen tidak boleh menampilkan identitas merek.
Kondisi tersebut berpotensi memicu peralihan konsumsi dan mempersulit pemerintah dalam melakukan pengawasan. Dampak terbesarnya adalah tergerusnya penerimaan negara dari cukai.
"Sulit melakukan pengawasan di lapangan karena tak ada merek pada produk yang dijual. Juga berpotensi munculnya duplikasi-duplikasi produk yang tidak bisa dijamin kualitasnya, di mana masyarakat akan sulit membedakan mana produk yang asli dan mana yang palsu. Selain itu, dengan mudah akan masuk barang-barang ilegal," ujarnya.