Pemerintah Ubah Tarif Pembuatan Paspor Baru, Ini Rinciannya

Petugas melayani pemohon paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Bandung, Jawa Barat. (Foto Ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Jakarta, VIVA – Pemerintah mengubah tarif dari pembuatan paspor. Perubahan tarif itu termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pensiun dari Presiden, Jokowi Nikmati Sate Tanpa Pengawalan Ketat, Netizen: Ditunggu Vlog Berikutnya

Diketahui, Peraturan Pemerintah itu telah diteken oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Oktober 2024 ketika dua hari sebelum lengser. 

Kemudian, berdasar pada lampiran PP itu disebutkan pelayanan keimigrasian berupa dokumen perjalanan RI dibagi menjadi 7 jenis. Tarif baru ini berlaku 60 hari sejak diterbitkan.

Jokowi Diklaim Diancam Dibunuh, Relawan Pasukan Bawah Tanah Mau Lapor Bareskrim

Paspor Indonesia

Photo :
  • Istimewa

Dalam PP tersebut, perubahan tarif pembuatan paspor dirincikan sebagai berikut:

Kata Yusril Langkah Jokowi Sudah Tepat Serahkan Nama Capim KPK ke DPR

1.Paspor Biasa Nonelektronik Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun: Rp 350.000/permohonan

2.Paspor Biasa Nonelektronik Masa Berlaku Paling Lama 10 Tahun: Rp 650.000/permohonan

3.Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun: Rp 650.000/permohonan

4.Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 10 Tahun: Rp 950.000/permohonan

5.Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia: Rp 100.000/permohonan

6.Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing: Rp 150.000/permohonan

7.Layanan Percepatan Paspor Selesai pada Hari yang Sama: Rp 1.000.000/permohonan.

Jokowi dan Menteri Toleransi dan Koeksistensi UEA saat berkunjung di rumah pribadinya di Solo

Hari Ketiga Pensiun, Jokowi Dikunjungi Menteri dari Uni Emirat Arab, Ada Apa?

Hari ketiga purnatugas dari jabatannya sebagai Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi menerima kunjungan Menteri Toleransi dan Koeksistensi Uni Emirat Arab, Sheikh Nahayan.

img_title
VIVA.co.id
23 Oktober 2024