Pemerintah Ubah Tarif Pembuatan Paspor Baru, Ini Rinciannya
- ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Jakarta, VIVA – Pemerintah mengubah tarif dari pembuatan paspor. Perubahan tarif itu termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Diketahui, Peraturan Pemerintah itu telah diteken oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Oktober 2024 ketika dua hari sebelum lengser.
Kemudian, berdasar pada lampiran PP itu disebutkan pelayanan keimigrasian berupa dokumen perjalanan RI dibagi menjadi 7 jenis. Tarif baru ini berlaku 60 hari sejak diterbitkan.
Dalam PP tersebut, perubahan tarif pembuatan paspor dirincikan sebagai berikut:
1.Paspor Biasa Nonelektronik Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun: Rp 350.000/permohonan
2.Paspor Biasa Nonelektronik Masa Berlaku Paling Lama 10 Tahun: Rp 650.000/permohonan
3.Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun: Rp 650.000/permohonan
4.Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 10 Tahun: Rp 950.000/permohonan
5.Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia: Rp 100.000/permohonan
6.Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing: Rp 150.000/permohonan
7.Layanan Percepatan Paspor Selesai pada Hari yang Sama: Rp 1.000.000/permohonan.