Pemerintah Ubah Tarif Pembuatan Paspor Baru, Ini Rinciannya

Petugas melayani pemohon paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Bandung, Jawa Barat. (Foto Ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Jakarta, VIVA – Pemerintah mengubah tarif dari pembuatan paspor. Perubahan tarif itu termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Nasib tak Ada yang Tahu, Jenderal TNI Agus Subiyanto Dulu Ditolak Jadi Satpam

Diketahui, Peraturan Pemerintah itu telah diteken oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Oktober 2024 ketika dua hari sebelum lengser. 

Kemudian, berdasar pada lampiran PP itu disebutkan pelayanan keimigrasian berupa dokumen perjalanan RI dibagi menjadi 7 jenis. Tarif baru ini berlaku 60 hari sejak diterbitkan.

Presiden Prabowo Dinilai Bisa Lakukan Ini soal PPN Jadi 12 Persen pada 2025

Paspor Indonesia

Photo :
  • Istimewa

Dalam PP tersebut, perubahan tarif pembuatan paspor dirincikan sebagai berikut:

Hasto jadi Tersangka KPK, Jokowi: Hormati Seluruh Proses Hukum yang Ada

1.Paspor Biasa Nonelektronik Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun: Rp 350.000/permohonan

2.Paspor Biasa Nonelektronik Masa Berlaku Paling Lama 10 Tahun: Rp 650.000/permohonan

3.Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun: Rp 650.000/permohonan

4.Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 10 Tahun: Rp 950.000/permohonan

5.Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia: Rp 100.000/permohonan

6.Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing: Rp 150.000/permohonan

7.Layanan Percepatan Paspor Selesai pada Hari yang Sama: Rp 1.000.000/permohonan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya