Pelaku Industri Sambut Positif Batalnya Kenaikan Cukai Rokok di 2025

Tembakau kering yang dilinting untuk menjadi rokok di pabrik.
Sumber :
  • VIVA/ Yeni Lestari.

Jakarta, VIVA – Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2025 menjadi angin segar bagi industri tembakau. Terlebih, kebijakan ini hadir di tengah situasi ekonomi yang sulit dan melemahnya daya beli masyarakat. 

Ketua Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero) Surabaya, Sulami Bahar mengatakan, di tengah situasi ekonomi yang semakin berat dan daya beli yang menurun, tidak diberlakukannya kenaikan cukai rokok pada 2025 sangat melegakan bagi pelaku usaha. 

"Dengan tidak adanya kenaikan cukai, maka kita bisa bernafas sedikit untuk satu tahun ke depan, dan yang terpenting jangan dihantam (kenaikan yang drastis) di tahun berikutnya," kata Sulami dalam keterangannya, Rabu, 23 Oktober 2024.

Ilustrasi panen tembakau petani Indonesia

Photo :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Kekhawatiran para pelaku usaha terhadap ancaman kenaikan cukai yang drastis pada tahun-tahun berikutnya, juga dipicu oleh sejumlah kebijakan yang tengah menekan industri tembakau.

Misalnya, terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) dan rencana aturan kemasan rokok polos tanpa merek pada Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes), yang mendapatkan penolakan besar-besaran dari berbagai pihak mulai dari pelaku usaha, tenaga kerja, petani, hingga pedagang.

"Aturan-aturan ini sangat memberatkan. Harapannya, utamanya untuk rencana aturan kemasan rokok polos tanpa merek itu harus dibatalkan oleh pemerintah," ujarnya.

Senada, Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), I Ketut Budhyman Mudhara menyatakan, meskipun pihaknya merasa sedikit lega karena tidak adanya kenaikan CHT di 2025, namun AMTI berharap tidak ada tekanan-tekanan lainnya yang berpotensi mengancam industri tembakau. Termasuk soal keberlangsungan tenaga kerja dan petani tembakau. 

Harga Jual Eceran Rokok Dipastikan Naik pada 2025

“Kami menyambut baik tidak adanya kenaikan tarif cukai rokok di 2025. Tapi, jangan sampai seperti di tahun 2019 ya, di mana tidak ada kenaikan cukai di tahun tersebut tetapi di tahun berikutnya naik dua kali lipat. Kita tidak ingin itu terjadi,” kata Budhyman.

Selain itu, Budhyman juga menilai adanya rencana aturan kemasan rokok polos pada Rancangan Permenkes, dapat mematikan industri tembakau. Maka, pihaknya berharap pemerintahan baru di bawah Prabowo-Gibran ini dapat lebih bijaksana dalam menerapkan sebuah peraturan yang melibatkan jutaan orang di dalamnya. 

Hambat Ekonomi Nasional, Kemenko Perekonomian Soroti Rancangan Permenkes Soal IHT

“Sudah banyak pihak yang menuntut aturan kemasan rokok polos tanpa merek untuk dibatalkan. Karena aturan tersebut akan membuka ruang yang lebih luas pada rokok ilegal sehingga agenda pemerintah untuk menekan prevalensi perokok akan tidak tercapai dan penerimaan negara juga akan turun. Jadi, pemerintah sebenarnya akan rugi kalau menerapkan aturan tersebut," ujarnya.

Bea Cukai Kendari Musnahkan Jutaan Batang Rokok dan Miras Ilegal
Bea Cukai Banjarmasin musnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal

Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Banjarmasin musnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal berupa rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA/miras), pada Kamis (12/12).

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024