Pemerintah Terbitkan Inpres Percepatan Penyelenggaraan Uji Coba Trem Otonom IKN

Autonomous rail rapid transit (ART) atau trem otonom mengantar para tamu yang menghadiri Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 RI di IKN, Kalimantan Timur, Sabtu, 17 Agustus 2024.
Sumber :
  • ANTARA/Putu Indah Savitri

Jakarta, VIVA – Pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2024, tentang Dukungan Percepatan Penyelenggaraan Uji Coba dan Untuk Kerja Trem Otonom di Ibu Kota Nusantara. Aturan itu diteken oleh Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Oktober 2024.

IKN Airport to Begin Commercial Operations by Early 2025

Melalui Inpres itu diinstruksikan untuk mendukung percepatan penyelenggaraan uji coba dan unjuk kerja (proof of concept) trem otonom untuk mendukung pengembangan transportasi perkeretaapian di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Instruksi ini diberikan kepada Menteri Perhubungan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Keuangan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Landasan Pacu Bandara IKN Rampung Awal 2025, Status Jadi Komersil

"Memberikan dukungan percepatan uji coba dan unjuk kerja (proof of concept) penyelenggaraan Trem Otonom untuk pengembangan transportasi perkeretaapian dan mendukung konektivitas di Ibu Kota Nusantara," tulis Inpres tersebut dikutip Rabu, 23 Oktober 2024.

Kereta Otonom Tanpa Rel atau Autonomous Rail Transit (ART)

Photo :
  • Foto: Antara
ASN Pindah ke IKN Habis Lebaran Idul Fitri, Berikut Spesifikasi Rusunnya

Selain itu, untuk melakukan kegiatan pengoperasian uji coba dan unjuk kerja trem otonom yang digunakan untuk menunjukkan dan membuktikan bahwa secara konsep trem otonom dapat diimplementasikan di IKN.

Selanjutnya melaksanakan perencanaan teknis, pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan fasilitas. Seperti fasilitas keselamatan dan keamanan, fasilitas depo dan equipment room, stasiun/halte charging station, elektrikal, mekanikal, pensinyalan, jaringan telekomunikasi, dan gardu listrik, serta fasilitas jalur pengarah (virtual track) pada badan jalan.

"Pendanaan pelaksanaan Instruksi Presiden ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Di samping itu, diberikan tugas khusus kepada Menteri Perhubungan untuk menyusun persyaratan dan perencanaan teknis untuk mendukung uji coba dan unjuk kerja (proof of concept) dengan fokus kepada kelayakan teknis pembangunan dan kelayakan operasi trem otonom. Dan melakukan pengujian dan sertifikasi sarana dan prasarana trem otonom.

Kemudian Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk menyusun perencanaan desain teknis/rencana teknis rinci pembangunan jalur pengarah (virtual track) pada badan jalan. Serta memberikan dukungan fasilitas infrastruktur antara lain perkerasan jalan dan halte, untuk mendukung uji coba dan unjuk kerja (proof of concept) trem otonom.

Lalu, Menteri Keuangan diinstruksikan untuk memberikan dukungan dalam kemudahan pemasukan dan pengeluaran trem otonom dari dan ke dalam daerah pabean di Ibu Kota Nusantara.

Menteri Komunikasi dan Informatika untuk memberikan dukungan perizinan dalam rangka penyelenggaraan telekomunikasi khusus dalam penyelenggaraan uji coba dan unjuk kerja trem otonom di Ibu Kota Nusantara. Serta menjamin ketersediaan frekuensi untuk telekomunikasi uji coba dan unjuk kerja trem otonom.

Presiden Jokowi Jajal Kereta Trem tanpa Rel (autonomous rapid transit) di IKN

Photo :
  • Sekretariat Presiden

Sedangkan untuk Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara diminta menyelenggarakan uji coba dan unjuk kerja trem otonom di IKN dengan memperhatikan pertimbangan teknis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi. 

Kemudian melakukan evaluasi dan penilaian terhadap kelayakan penyelenggaraan uji coba dan unjuk kerja Trem Otonom. Serta memberikan izin, rekomendasi, dispensasi, dan pertimbangan pemanfaatan ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan untuk jalur kereta uji coba dan unjuk kerja trem otonom.

Sementara Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia diminta untuk menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya