Tak Hanya Urus Kelapa Sawit, BPDPKS Ganti Nama Jadi Badan Pengelola Dana Perkebunan

Ilustrasi sawit. Sumber foto oleh: bpdp.or.id.
Sumber :

Jakarta, VIVA – Pemerintah resmi membentuk Badan Pengelola Dana Perkebunan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 132 Tahun 2024. Badan ini akan mengurus komoditas kelapa sawit, kakao, dan kelapa.

Daftar Harga Pangan 18 Oktober 2024: Bawang Putih hingga Telur Ayam Naik

Perpres 132/2024 tentang Pengelolaan Dana Perkebunan, ini telah diteken oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Oktober 2024.

"Badan Pengelola Dana Perkebunan yang selanjutnya disebut Badan Pengelola Dana adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menghimpun, mengadministrasikan, mengelola, menyimpan, dan menyalurkan dana," tulis Pasal 1 dikutip Rabu, 23 Oktober 2024.

Daftar Harga Pangan 15 Oktober 2024: Beras hingga Daging Sapi Naik

Pada Pasal 20 ayat 1 dijelaskan bahwa  Badan Pengelola Dana dibentuk oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sumber foto: bpdp.or.id.

Photo :
Program Hilirisasi Diminta Berpihak kepada Petani

"Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara membentuk Badan Pengelola Dana di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara," jelasnya.

Dijelaskan, Badan Badan Pengelola Dana memiliki tugas untuk melakukan perencanaan dan penganggaran, melakukan penghimpunan dana, melakukan pengelolaan dana. Kemudian melakukan penyaluran penggunaan dana, melakukan penatausahaan dan pertanggungjawaban, serta melakukan pengawasan

Untuk penghimpunan dana ini tertulis, berasal dari pelaku usaha perkebunan, dana lembaga pembiayaan, dana masyarakat, serta dana lain yang sah. 

Pasal 3 melanjutkan, untuk dana yang bersumber dari pelaku usaha perkebunan meliputi pungutan atas ekspor komoditas perkebunan dan turunannya, serta iuran.

Adapun iuran yang dimaksud ini ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Badan Pengelola Dana dengan Pelaku Usaha Perkebunan untuk memupuk dana bagi pengembangan perkebunan yang berkelanjutan.

"luran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dikenakan kepada perusahaan perkebunan dan tidak dikenakan kepada pekebun," kata dia.

Selanjutnya, dana yang sudah dihimpun itu akan digunakan untuk pengembangan sumber daya manusia perkebunan, penelitian dan pengembangan perkebunan, promosi perkebunan, peremajaan perkebunan, serta sarana dan prasarana perkebunan.

Ilustrasi/Sumber foto : bpdp.or.id.

Photo :

Sementara itu, Kepala Divisi Perusahaan BPDPKS, Achmad Maulizal Sutawijaya mengatakan sesuai dengan Perpres 132/2024, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) akan dilakukan penetapan menjadi Badan Pengelola Dana Perkebunan. Artinya, BPDPKS akan berganti nama menjadi Badan Pengelola Dana Perkebunan. 

"Sesuai Perpres 132/2024 pasal 31s/d 33 akan dilakukan penetapan menjadi Badan Pengelola Dana Perkebunan. Tidak hanya nama, tapi juga dalam hal komoditas pengelolaan dananya masuk kelapa dan kakao sesuai Perpres tersebut," kata Achmad saat dikonfirmasi.

Dikutip dari laman resmi BPDPKS, badan ini bertugas untuk melaksanakan pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan komite pengarah dengan memperhatikan program pemerintah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya