Raffi Ahmad Dilantik Jadi Utusan Khusus Presiden, Berapa Gajinya Per Bulan?

Momen Raffi Ahmad dilantik Jadi Utusan Presiden
Sumber :
  • Instagram/@raffinagita1717

Jakarta, VIVA – Selebriti sekaligus pebisnis Raffi Ahmad kini resmi menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden RI di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Tanggung jawab utama Raffi di posisi ini adalah membina generasi muda dan para pekerja seni.

Hebat, Pensiunan Letkol Sukses Besarkan 2 Anak Jadi Jenderal Pasukan Elit TNI

Dalam upacara pelantikan yang berlangsung hari ini, Selasa, 22 Oktober 2024, Raffi mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh Presiden Prabowo. Di kesempatan tersebut, ayah dua anak ini hadir didampingi oleh istri tercinta, Nagita Slavina.

"Alhamdulillah, saya sangat bersyukur atas dukungan istri, keluarga, dan orang tua saya," kata Raffi saat diwawancara media.

Pemerintah Inggris Umumkan Dukung Indonesia Gabung OECD

Terkait program kerja, Raffi menyebut sudah memiliki beberapa rencana, namun masih akan didiskusikan lebih lanjut dengan Presiden Prabowo.

"Untuk program-program ke depan, saya sudah memiliki beberapa rencana, tapi diskusinya akan dilakukan setelah pelantikan ini. Saya juga mengucapkan selamat kepada semua yang sudah dilantik di Kabinet Merah Putih. Nanti saya akan berdiskusi dengan Bapak Presiden terkait program kerja yang perlu disinkronisasikan," ujarnya.

Ketum Kadin Anindya Ungkap Prabowo Bakal Umumkan Kesepakatan RI dengan Perusahaan Besar di Inggris

Gaji dan Tunjangan Utusan Khusus Presiden

Raffi Ahmad dan Gus Miftah dilantik menjadi Utusan Presiden RI

Photo :
  • Setpres

Sebagai Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad ternyata berhak mendapatkan kompensasi seperti yang telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024. Dalam pasal 22 disebutkan bahwa hak keuangan dan fasilitas yang diterima oleh Utusan Khusus Presiden setara dengan jabatan menteri.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok seorang menteri, yang juga berlaku bagi Utusan Khusus Presiden, adalah sebesar Rp5,04 juta per bulan. Selain itu, pejabat setingkat menteri akan menerima tunjangan sebesar Rp13,6 juta per bulan, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 86 Tahun 2001.

Dengan demikian, total gaji dan tunjangan yang diterima seorang Utusan Khusus Presiden mencapai Rp18,6 juta per bulan. Namun, berbeda dengan beberapa pejabat lain, Utusan Khusus Presiden tidak akan menerima uang pensiun atau pesangon setelah masa baktinya berakhir, sesuai ketentuan dalam Perpres Nomor 137 Tahun 2024.

Nah, itu dia gaji dan tunjangan yang diterima oleh Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden. Bagaimana menurut Anda?

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya