Kemenkeu Kini Koordinasi Langsung ke Prabowo, Kemenko Ekonomi Pimpin 7 Kementerian Ini

Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

Jakarta, VIVA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dinahkodai oleh Sri Mulyani kini tidak lagi berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Kemenkeu saat ini langsung di bawah koordinasi Presiden Prabowo Subianto.

Cerita Dody Hanggodo Jalani Rangkaian Tes hingga Jadi Menteri PU

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024, tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029. Aturan ini pun sudah ditandatangani oleh Prabowo Subianto pada 21 Oktober 2024.

"Iya betul itu sekarang memang tidak lagi di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian, tapi langsung di bawah presiden," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro dalam keterangannya Selasa, 22 Oktober 2024.

Jabat Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli Tercatat Punya Harta Rp 4,5 Miliar

Gedung Kementerian Keuangan RI.

Photo :
  • VIVA/Andry Daud

Deni mengatakan, terkait aturan-aturan yang selama ini berlaku dan ditetapkan hasil rapat koordinasi terbatas atau rakortas di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, harus menunggu ketetapan Perpres terkait Kemenkeu.

Kasus 98 Bukan Pelanggaran Berat Kata Menko Yusril, Nasib Status Prajurit TNI Mayor Teddy

"Kan itu sedang digodok Perpresnya, jadi kita tunggu itu dulu ya," katanya.

Adapun berdasarkan Perpres 139/2024 Pasal 26 tertulis bahwa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengkoordinasikan Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Kemudian Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Pariwisata, dan investasi lain yang dianggap perlu.

"Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf h dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di bidang perekonomian," tulis Perpres tersebut.

Gedung Kementerian Koordinator bidang Perekonomian

Photo :
  • VIVAnews/Jihad Akbar

Sedangkan pada aturan sebelumnya, yakni Perpres Nomor 37 Tahun 2020, Pasal 4 menjelaskan bahwa Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengkoordinasikan Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian.

Lalu, Kementerian Perdagangan Kementerian Pertanian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional, dan Instansi lain yang dianggap perlu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya