Ternyata, Utang Pinjol Masyarakat NTB Tembus Rp634 Miliar
- VIVA.co.id/Satria Zulfikar (Mataram)
Lombok, VIVA – Utang Pinjaman Online (Pinjol) Masyarakat Nusa Tenggara Barat (NTB) mencapai Rp634 miliar dalam kurun waktu Januari-Juli 2024. Kabar tersebut diungkapkan langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTB.
Kredit macet atau TWP90 (wanprestasi) tersebut dengan jangka waktu pengembalian 90 hari mencapai 4,92 persen. Utang tersebut pada Pinjol resmi yang terdata OJK.
Kepala Kantor OJK Provinsi NTB, Rudi Sulistyo melihat trend peningkatan pinjaman masyarakat di Pinjol tersebut menunjukkan awareness dan pengetahuan masyarakat terhadap layanan Pinjol yang legal juga meningkat.
“Masyarakat sudah memahami mana Pinjol legal dan ilegal, sehingga cenderung memilih layanan Pinjol yang legal,” ujarnya, Senin, 21 Oktober 2024.
Dia berharap masyarakat NTB memiliki pemahaman pengelolaan keuangan yang baik dan memastikan diri mampu membayar kredit Pinjol tersebut.
“Meskipun meminjam secara online tapi harus bayar, karena ini pinjaman bukan hibah,” katanya.
Dia mengimbau masyarakat agar pinjaman tersebut digunakan untuk kebutuhan yang mendesak, bukan hanya sebagai kebutuhan yang bersifat konsumtif. Masyarakat katanya, perlu memahami bahwa ada konsekuensi jika pinjaman onlinenya tidak dibarengi dengan pemenuhan kewajiban sebagaimana syarat dan ketentuan yang disepakati saat melakukan pinjaman.
"Jangan dikira karena akad dan transaksinya lewat online, kemudian tidak bayar cicilan. Risikonya masyarakat yang bersangkutan akan di-blacklist dalam fintech data center. Tidak bisa minjam lagi di pinjol legal lainnya," ujarnya.
Kredit Macet
Rudi Sulistyo mengatakan kredit macet masyarakat NTB terhadap Pinjol tertinggi di Indonesia. Namun kabar baiknya, tren penyaluran kredit Pinjol bermasalah terus menurun.
"Namun tren penyaluran kredit pinjol yang bermasalah di NTB terus menurun setiap bulannya," ujar dia.
OJK NTB terus melakukan peningkatan literasi inklusi keuangan masyarakat dengan menggandeng pemangku kebijakan di daerah. Edukasi tersebut untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bagaimana mengelola keuangan dengan baik, menghindari Pinjol ilegal serta investasi bodong.
"OJK bahkan memprioritaskan edukasi masyarakat yang ada di desa-desa dan daerah tertinggal, terluar, dan terpencil," ujarnya.