Pegawai Sisa 7 Orang, Pemerintah Resmi Bubarkan BUMN PT PANN

Gedung Kementerian BUMN.
Sumber :
  • Wikagedung.co.id

Jakarta, VIVA – Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Pengembangan Armada Niaga Nasional alias PT PANN (Persero) telah resmi dibubarkan oleh pemerintah. Beleid pembubaran PT PANN dilakukan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2024 Tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Armada Niaga Nasional, yang diteken Jokowi dan mulai berlaku per 17 Oktober 2024.

Penundaan Rencana Pembentukan BPI Danantara Jadi Sorotan

"Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran PT PANN dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang BUMN, peraturan di bidang Perseroan Terbatas, peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya," sebagaimana dikutip dari pasal 2 PP No. 43/2024, Selasa, 22 Oktober 2024.

Ilustrasi Pailit

Photo :
  • pexels.com/Nicola Barts
Dirut PLN Sambangi Kantor Danantara, Ada Apa?

Sementara di pasal 3 dijelaskan bahwa penyelesaian pembubaran PT PANN termasuk likuidasinya dilaksanakan paling lambat 5 tahun, terhitung sejak tanggal berlakunya PP tersebut atau pada 17 Oktober 2024.

"Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Armada Niaga Nasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 disetorkan ke kas negara," bunyi pasal 3.

Kementerian BUMN dan Badan Penyelenggara Haji Bakal Bentuk Tim Optimalisasi Pelayanan

Diketahui, pada tahun 2022 silam PT PANN sempat menghebohkan publik karena mendapatkan penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 3,8 triliun, meskipun pegawainya hanya tinggal 7 orang. Bahkan, ketujuhnya sudah termasuk Direktur Utama PT PANN, Herry Soegiarso Soewandy, 12 pegawai outsourcing, dan 3 orang pegawai kontrak.

PT PANN didirikan 54 tahun lalu pada 1974, berdasarkan PP No. 18 Tahun 1974. Tujuannya yakni sebagai BUMN untuk menyelenggarakan program investasi kapal niaga nasional, melalui empat tugas utamanya. Yakni pertama, melaksanakan program pemerintah khususnya pengadaan armada niaga, alat apung, dan alat penunjang lainnya.

Kedua, melakukan pengadaan kapal melalui pemesanan kapal baru dan pembelian kapal niaga, serta alat-alat perlengkapan kapal untuk selanjutnya dijual, disewabelikan, ataupun disewakan kepada perusahaan pelayaran nasional ataupun pemilik kapal yang membutuhkannya.

Ketiga, pengadaan keperluan dok dan galangan kapal guna pembinaan dan pengembangan armada niaga nasional. Keempat, mendirikan atau menjalankan usaha lainnya yang mempunyai hubungan dengan bidang usaha tersebut, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan badan-badan lain.

Sebelumnya, Menteri BUMN, Erick Thohir pernah menyebut, kegiatan bisnis BUMN ini tidak sesuai core bisnisnya, dan hanya memiliki 7 pegawai. Dengan ragam masalah yang telah membelit PT PANN sejak medio 1994 silam, Erick mengatakan bahwa PT PANN harus diperbaiki. Namun, nyatanya Jokowi di akhir masa jabatannya justru lebih memilih opsi untuk membubarkan BUMN tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya