Wakil Ketua MPR Minta Kenaikan PPN 12 Persen Tahun Depan Ditunda
- Istimewa
Jakarta, VIVA – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Eddy Dwiyanto Soeparno mengungkapkan fraksinya telah meminta pemerintah Prabowo-Gibran menunda kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen untuk tahun depan.
Eddy mengatakan, ditundanya kenaikan PPN 12 persen ini penting dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat. Sebab dinilai bila daya beli meningkat akan mendorong kenaikan pajak.
"Rencana mau diterapkan PPN 12 persen, saya rasa akan ditunda. Kami sendiri dari Fraksi PAN untuk meminta kepada pemerintah mengkaji ulang, kalau bisa menundanya," ujar Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 20 Oktober 2024.
"Ini supaya daya beli masyarakat meningkat, kalau daya beli masyarakat kuat artinya konsumsi meningkat. Kalau konsumsi meningkat artinya pajaknya meningkat," jelasnya.
Adapun kenaikan PPN ini diatur dalam Undang-undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pada aturan itu disebutkan bahwa kenaikan tarif PPN naik 10 persen menjadi 11 persen berlaku mulai 1 April 2022. Kemudian, Pemerintah akan kembali menaikkan tarif sebesar 12 persen paling lambat 1 Januari 2025.
Wakil Komandan Tim Kampanye Nasional Pemilih Muda (TKN Fanta) Prabowo-Gibran, Anggawira menyebut, hingga saat ini rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen masih akan dilakukan tahun depan. Namun, penundaan itu bisa saja terjadi bila dilakukan revisi undang-undang.
"Saya sudah dikejar juga pertanyaan ini, kalau misalnya nggak dinaikkan kan pastinya ada perubahan di undang-undang ya, itu kan pasti perlu pembahasan, perlu kesamaan pandang dari sisi politik ya," ujar Angga di Menara Bank Mega, Jakarta, Senin, 14 Oktober 2024.