Cara Klaim Saldo JHT hingga Puluhan Juta untuk Korban PHK, Apa Saja Syaratnya?

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan
Sumber :

Jakarta, VIVA – Berikut ini cara klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk korban PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja. Sebagaimana diketahui, Indonesia saat ini masih menghadapi gelombang PHK yang terjadi di berbagai sektor.

Karyawan Smartfren dan XL Axiata yang Gabung ke XLSmart dapat Bonus 2x Lipat

Menurut data terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), hingga Oktober 2024, hampir 53.000 orang menjadi korban PHK.

Bagi para korban PHK yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, Anda berhak mengklaim saldo Jaminan Hari Tua (JHT). Uang JHT ini bisa dicairkan hingga puluhan juta rupiah, tergantung dengan saldo yang Anda miliki.

Serahkan Hasil Kajian, Ombudsman RI: Kebijakan Jamsostek Harus Terus Disempurnakan

Besarnya saldo JHT yang bisa diterima tergantung pada jumlah iuran yang dibayarkan oleh perusahaan, potongan gaji, serta masa kerja peserta. Meskipun JHT biasanya digunakan sebagai jaminan untuk masa pensiun, dalam kondisi tertentu seperti PHK, saldo ini dapat dicairkan lebih awal.

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Pengusaha Khawatir UMP Naik 6,5 Persen Picu PHK, Ekonom: Harus Ada Mitigasi

BPJS Ketenagakerjaan

Photo :
  • BPJS Ketenagakerjaan

Perlu diketahui, dana JHT berasal dari iuran yang dibayarkan oleh perusahaan dan potongan bulanan dari gaji karyawan. Dana ini bertujuan untuk memberikan jaminan finansial bagi peserta di hari tua.

Namun, ada beberapa kondisi yang memungkinkan peserta untuk mencairkan saldo JHT, di antaranya ketika mengalami PHK, atau berhenti bekerja. Berikut adalah langkah-langkah dan syarat untuk mencairkan saldo JHT akibat PHK.

Syarat Pencairan JHT

Untuk mengklaim saldo JHT, berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan:

- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

- Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)

- Buku tabungan

- Kartu Keluarga (KK)

- Bukti PHK

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Cara Mencairkan Saldo JHT di Kantor Cabang BPJS

BPJS Ketenagakerjaan

Photo :
  • Dok.Istimewa

1. Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

2. Bawa dokumen asli dan isi formulir pengajuan "Klaim JHT".

3. Ambil nomor antrean dan tunggu panggilan untuk wawancara.

4. Dalam sesi wawancara, data Anda akan diverifikasi oleh petugas BPJS.

Setelah proses tersebut selesai, saldo JHT akan langsung ditransfer ke rekening Anda.

Cara Mencairkan Saldo JHT dari Aplikasi JMO

1. Unduh aplikasi JMO melalui Play Store atau App Store.

2. Login atau buat akun baru.

3. Pilih menu "Klaim JHT" dan lengkapi semua data yang diminta.

4. Lakukan swafoto dan verifikasi biometrik.

5. Periksa kembali data dan jumlah saldo JHT, lalu klik "Konfirmasi".

Cara Mencairkan JHT Online Lewat Lapak Asik

1. Kunjungi situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

2. Lengkapi data diri dan unggah dokumen yang diperlukan.

3. Ikuti jadwal wawancara daring yang dikirimkan melalui email.

4. Setelah wawancara selesai, saldo JHT akan segera dicairkan ke rekening Anda.

Itulah cara klaim saldo JHT dan syarat-syaratnya. Korban PHK dapat memanfaatkan dana yang tersedia untuk mendukung kondisi keuangan pasca kehilangan pekerjaan. Pastikan untuk menyiapkan semua dokumen yang diperlukan agar proses pencairan berjalan lancar. Selamat mencoba!

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya