Ibu Hamil Dapat Dana Bantuan PKH Rp2,4 Juta, Cair Oktober 2024
- Freepik/user18526052
Jakarta, VIVA – Ibu hamil termasuk salah satu kelompok yang mendapatkan bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH), sebuah program bantuan sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Untuk tahun 2024, ibu hamil berhak menerima bantuan sebesar Rp2,4 juta per tahun, yang diharapkan dapat membantu meringankan biaya perawatan kehamilan dan persalinan.
PKH merupakan program bantuan bersyarat yang bertujuan untuk membantu keluarga kurang mampu di Indonesia. Selain memberikan bantuan tunai, program ini juga mendorong penerima agar lebih mudah mengakses layanan kesehatan dan pendidikan, terutama bagi ibu hamil, anak-anak, lansia, serta penyandang disabilitas berat.Â
Nominal Bantuan PKH
Dilansir dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta, bantuan yang diberikan melalui PKH bervariasi berdasarkan kategori penerima, berikut adalah detail besarannya:
Ibu Hamil: Ibu hamil yang terdaftar sebagai penerima PKH berhak menerima bantuan Rp2,4 juta per tahun. Dana ini diharapkan bisa digunakan untuk kebutuhan kesehatan selama masa kehamilan hingga proses persalinan.
Anak Usia Dini (0-6 Tahun): Anak usia dini juga memperoleh bantuan sebesar Rp2,4 juta per tahun untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar selama masa pertumbuhan yang penting.
Anak Sekolah: Untuk anak usia sekolah, besaran bantuan disesuaikan dengan jenjang pendidikannya:
- SD: Rp900 ribu per tahun
- SMP: Rp1,5 juta per tahun
- SMA: Rp2 juta per tahun
Penyandang Disabilitas Berat: Penyandang disabilitas berat yang menjadi penerima PKH mendapatkan bantuan Rp2,4 juta per tahun. Dana ini dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan khusus seperti perawatan medis dan rehabilitasi.
Lansia 70 Tahun ke Atas: Lansia yang berusia 70 tahun atau lebih menerima bantuan Rp2,4 juta per tahun, yang dapat digunakan untuk membantu kebutuhan kesehatan dan perawatan sehari-hari.
Jadwal Penyaluran PKH
Dana PKH biasanya disalurkan dalam beberapa tahap sepanjang tahun. Untuk bantuan tahun 2024, proses verifikasi data penerima dilakukan setiap periode tertentu. Bagi ibu hamil dan penerima bantuan lainnya, pencairan dana untuk tahap Oktober hingga Desember akan dilakukan berdasarkan entry data bulan Mei hingga Juli yang ditutup pada bulan Agustus.
Setelah pengajuan dana dilakukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) pada bulan September, penyaluran bansos akan berlangsung mulai bulan Oktober hingga Desember 2024.Â