BI Gratiskan Biaya Transaksi QRIS hingga Rp 500 Ribu, Mulai 1 Desember 2024

Pedagang penggguna QRIS.
Sumber :
  • Maha Liarosh/VIVA.

Jakarta, VIVA – Bank Indonesia (BI) memutuskan, untuk menaikkan batas atas nilai transaksi QRIS yang bebas biaya transaksi atau Merchant Discount Rate (MDR), dari semula sebesar Rp 100.000 menjadi Rp 500.000.

Bidik Generasi Muda, Wondr Diproyeksi Kerek DPK BNI Tembus Lebih dari Rp 900 Triliun pada 2025

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo mengatakan kenaikan ini khusus bagi pelaku Usaha Mikro (UMi), yang mana penerapan berlaku mulai 1 Desember 2024.

"Penerapan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen untuk transaksi sampai dengan Rp 500.000 pada merchant UMi yang berlaku efektif mulai 1 Desember 2024, guna menopang daya beli masyarakat kelas menengah bawah," ujar Perry dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Rabu, 16 Oktober 2024.

Pengusaha Dimudahkan Dengan Dana Cair Hingga 4 Kali Sehari di BRIMerchant

Sementara itu, Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta mengatakan transaksi QRIS saat ini terus meningkat. Jumlah transaksi QRIS tercatat sebesar 209,61 persen secara year on year (yoy). 

Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia
Bank Indonesia Ungkap 7.500 Rekening Bank yang Terkait Judi Online Telah Dibekukan

"Penggunanya kita targetkan 55 juta dan saat ini sudah 53,3 jadi sudah hampir 82 persen. Merchantnya sendiri sudah 34,2 juta," jelasnya.

Sehingga dengan itu, Fili mengatakan bahwa layanan pembayaran QRIS telah mampu menopang daya beli masyarakat, khususnya untuk kelas menengah ke bawah.

"Ini memberikan stimulus pada sektor rumah tangga, penggunanya kita lihat lebih banyak di sektor informal, untuk kelas menengah bawah. Oleh karena itu kita memanfaatkan juga kesempatan ini untuk perluasan akseptasi digital," imbuhnya.

Di samping itu, Fili menegaskan agar merchant tidak nakal untuk mengenakan biaya admin kepada para pengguna yang menggunakan layanan QRIS,

"Kalau misal pedagang menambahkan boleh nggak? Ngga boleh. Jadi dilaporkan aja, karena ada ketentuan Bank Indonesia PBI PJP di pasal 52," tegasnya.

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Filianingsih Hendarta.

Photo :
  • istimewa

Dia menegaskan terdapat sejumlah sanksi tegas yang dapat dijatuhkan kepada pedagang yang masih nekad untuk memungut biaya admin atas penggunaan QRIS terhadap pembeli. Sanksi tersebut berupa penghentian kerja sama hingga blacklist.

"Itu ada sanksi bahwa PJP-nya, wajib menghentikan kerja sama dengan merchant kalau melakukan tindakan yang  merugikan," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya