Imigrasi Bantu Cari Investor IKN dengan Sosialisasi Golden Visa

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Selatan Sosialisasi Golden Visa
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan melakukan sosialisasi terkait Golden Visa serta kebijakan izin tinggal keimigrasian kepada perwakilan perusahaan yang bergerak di bidang penanaman modal atau investor. Hal ini menindaklanjuti peluncuran Golden Visa yang diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Juli 2024.

Resmi Jadi Bank Kustodian Syariah, Muamalat Dorong Pengembangan Efek Syariah Dalam Negeri

Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Agato P.P. Simamora mengatakan kegiatan seperti ini diharapkan dapat menyaring warga negara asing yang memberikan manfaat serta kontribusi terhadap perkembangan dan perekonomian Indonesia.

Sementara Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Johannes Fanny menjelaskan kegiatan sosialisasi Golden Visa ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pemangku kepentingan terkait manfaat yang didapatkan oleh para pemegang Golden Visa dalam berinvestasi dan berkarya, sehingga dapat memberikan multiplier effect terhadap perekonomian Indonesia.

Gubernur BI Sebut Rupiah Melemah November 2024 karena Investor Balik ke AS

Kata dia, kebijakan Golden Visa ini telah diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 27 Juli 2024, merupakan salah satu inisiatif strategis untuk menarik investor asing, talenta global, diaspora Indonesia dan profesional internasional untuk berkontribusi dalam pembangunan perekonomian Indonesia.

“Sehingga dengan implementasi kebijakan tersebut, membawa suatu optimisme baru bagi pelaku bisnis dan investor untuk mendapatkan kenyamanan dan kepastian berinvestasi di Indonesia,” kata Johannes melalui keterangannya pada Rabu, 16 Oktober 2024.

Ketersediaan Lahan dan Infrastruktur, Kupang Siap Terima Investor

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Selatan Sosialisasi Golden Visa

Photo :
  • Istimewa

Menurut dia, sosialisasi ini memberikan gambaran mengenai Golden Visa yang memiliki rentang waktu antara 5 sampai 10 tahun untuk dapat tinggal di Indonesia dengan persyaratan tersendiri. Adapun, beberapa jenis Golden Visa meliputi investor perorangan, diaspora Indonesia, Rumah Kedua (second home), talenta global tokoh dunia, lanjut usia (silver hair), perwakilan perusahaan dan investor Ibu Kota Negara (IKN). 

“Beberapa manfaat eksklusif bagi para pemegang Golden Visa adalah memiliki jangka waktu tinggal di Indonesia sampai dengan 10 tahun, akses jalur prioritas keimigrasian di bandara internasional, efisiensi proses dikarenakan tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) ke kantor Imigrasi,” jelas dia.

Selain itu, Johannes menyebut seluruh pemohon Golden Visa diwajibkan menyatakan komitmennya untuk berinvestasi secara langsung di Indonesia. Sementara, kata dia, bentuk investasi ditentukan berdasarkan profil pemohon Golden Visa dengan varian investasi.

“Antara lain membangun perusahaan dengan nilai tertentu, pembelian instrumen investasi pasar modal (saham, reksadana, obligasi pemerintah) pembelian properti, maupun penempatan sejumlah dana di rekening bank milik negara,” ujarnya.

Sedangkan, kualifikasi untuk pengajuan Golden Visa berbeda-beda bagi setiap pemohon. Untuk jangka waktu tinggal di Indonesia selama 5 tahun, orang asing investor perorangan diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2.500.000 (sekitar 40 miliar). Untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar US$ 5.000.000 (sekitar 81 Miliar).

Bagi direksi, komisaris atau perwakilan korporasi induk yang membentuk perusahaan di Indonesia dan mengajukan Golden Visa 5 tahun nilai investasi sebesar US$ 25.000.000 atau sekitar 406 miliar. Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang diwajibkan sebesar US$ 50.000.000 atau sekitar Rp 813 miliar. 

Adapun, ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk golden visa 5 tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$ 350.000 sekitar Rp 5,6 miliar yang dapat dipergunakan untuk membeli obligasi Pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan atau deposito. Sedangkan untuk golden visa 10 tahun, dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah US$ 700.000 sekitar 11,3 miliar. 

Di samping itu, dijelaskan juga soal Bridging Visa, di mana para pemegang izin tinggal VOA, Kitas ataupun KITAP dapat mengajukan visa ini dalam rangka merubah izin tinggal yang dimilikinya tanpa meninggalkan wilayah Indonesia.

Golden Visa diimplementasikan di dalam sistem digital yang semudah mungkin, dan dapat didaftarkan melalui evisa.imigrasi.go.id, di mana Direktorat Jenderal Imigrasi mengintegrasikan portal visa elektronik Direktorat Jenderal Imigrasi dengan layanan perbankan, sehingga pemohon Golden Visa dapat menyetorkan jaminan keimigrasian secara online dari negara asal. 

“Sebagaimana arahan Bapak Silmy Karim selaku Direktur Jenderal Imigrasi, berharap agar pelayanan publik yang cepat dan mudah seperti ini. Diharapkan dapat mendorong pertumbuhan investasi inklusif dan berkelanjutan di Indonesia,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya