Syarat Mencairkan Dana JKP Usai Terkena PHK, Simak Cara Klaimnya

Menghitung uang kertas rupiah pecahan 100 ribu (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Jakarta, VIVA – Berikut ini syarat mencairkan dana JKP yang bisa Anda manfaatkan setelah mengalami PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja. Sesuai dengan namanya, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan telah menjadi solusi bagi pekerja yang mengalami PHK.

UMP Jakarta 2025 Bakal Diumumkan Setelah Pilkada

Program ini memberikan sejumlah manfaat untuk membantu pekerja yang terdampak, seperti bantuan uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Melalui JKP, pekerja diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar dan mempercepat proses menemukan pekerjaan baru. Lalu, apa saja syarat untuk mencairkan dana JKP dan bagaimana cara klaimnya? Simak penjelasan berikut.

Mengenal JKP BPJS Ketenagakerjaan

Sosialisasikan Standar Pelayanan, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Layanan Cepat dan Tepat

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Photo :

JKP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah program yang dirancang untuk mendukung pekerja yang kehilangan pekerjaannya akibat PHK. Tujuan utamanya adalah memberikan bantuan sementara selama masa pengangguran dan mendukung pekerja agar lebih siap kembali ke dunia kerja melalui pelatihan serta akses informasi pasar kerja.

3 Kru tvOne yang Meninggal Akibat Kecelakaan di Tol Pemalang, Terima Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

Syarat atau Kriteria Penerima JKP

Sebelum mengajukan klaim JKP, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima:

1. Syarat Masa Iur

Pekerja yang mengajukan JKP harus sudah mengikuti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 12 bulan dalam 24 bulan terakhir, dengan ketentuan 6 bulan di antaranya dibayar secara berturut-turut.

2. Periode Pengajuan

Pengajuan klaim JKP perlu dilakukan sejak tanggal PHK hingga maksimal 3 bulan setelah terjadinya PHK. Jika melewati batas waktu ini, klaim tidak dapat diproses.

3. Memenuhi Syarat Pengajuan JKP

Pekerja yang ingin mengajukan JKP harus memiliki dokumen bukti PHK, seperti:

- Tanda terima laporan PHK dari dinas ketenagakerjaan setempat.

- Perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial.

- Putusan pengadilan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap.

- Selain itu, pekerja juga harus belum bekerja kembali sebagai penerima upah dan aktif mencari pekerjaan, yang dibuktikan dengan mengisi surat Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK).

Manfaat JKP

Peserta JKP yang memenuhi syarat berhak mendapatkan beberapa manfaat, di antaranya:

1. Uang Tunai

Peserta JKP akan menerima bantuan uang tunai setiap bulan selama maksimal 6 bulan. Besarannya adalah 45 persen dari upah selama 3 bulan pertama, dan 25 persen dari upah selama 3 bulan berikutnya, dengan batas upah maksimum sebesar Rp5.000.000.

2. Akses Informasi Pasar Kerja

Penerima manfaat juga mendapat akses informasi mengenai pasar kerja dan bimbingan karir melalui program bimbingan jabatan.

3. Pelatihan Kerja

Peserta JKP berkesempatan mengikuti pelatihan kerja berbasis kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan pemerintah atau swasta.

Cara Klaim JKP

BPJS Ketenagakerjaan

Photo :
  • Dok.Istimewa

Untuk mencairkan dana JKP, berikut ini adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:

1. Lapor PHK di Portal Siap Kerja

Pemberi kerja atau peserta melaporkan PHK melalui portal Siap Kerja atau SIPP Online. Peserta dapat mengaktifkan akun di portal tersebut untuk memeriksa kelayakan mereka sebagai peserta JKP dan melanjutkan proses klaim.

2. Pengajuan Klaim JKP Bulan Pertama

Masuk ke portal Siap Kerja dan pilih menu "Ajukan Klaim". Setelah itu, lengkapi data pribadi, nomor rekening, dan tandatangani surat Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK). Setelah data tervalidasi, peserta akan menerima email pemberitahuan mengenai proses klaim JKP.

3. Pengajuan Klaim JKP untuk Bulan Kedua hingga Keenam

Peserta diwajibkan melakukan asesmen diri di portal dan aktif mencari pekerjaan. Kemudian, peserta mengikuti konseling karir dan pelatihan kerja sesuai rekomendasi yang diberikan. Setelah itu, ajukan klaim berikutnya dengan menyertakan bukti aktivitas pencarian kerja.

Itulah syarat dan cara klaim JKP yang bisa dimanfaatkan bagi pekerja yang baru saja terkena PHK, sehingga dapat memanfaatkan program ini untuk mendapatkan dukungan finansial dan pelatihan selama masa transisi.

Pekerja wanita di pabrik Hyundai

Menperin Akui Ada Tekanan di Industri Otomotif RI, Minta Jangan Ada PHK

  Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bahwa industri otomotif sedang dalam tekanan hingga penjualan menurun.

img_title
VIVA.co.id
24 November 2024