Harga Emas Hari Ini 16 Oktober 2024: Global stabil, Antam Menanjak
- ANTARA/Shutterstock/pri
Jakarta, VIVA – Harga emas internasional bertahan stabil pada jam awal sesi perdagangan Asia pada Rabu, 16 Oktober 2024. Sementara para pelaku pasar menunggu berita data ekonomi AS untuk menentukan jumlah penurunan suku bunga oleh Federal Reserve dalam waktu dekat.
Dilansir dari The Economic Times, harga emas di pasar spot datar di US$2.660,36 per ons pada 00:36 GMT atau 07:36 WIB. Sementara itu, emas berjangka AS turun 0,1 persen menjadi US$2.676,50.
Fokus saat ini ada di data penjualan ritel AS untuk bulan September, yang akan dirilis pada hari Kamis. Angka produksi industri dan data klaim pengangguran mingguan juga akan dirilis pada hari yang sama.
Para traders melihat peluang sebesar 97,2 persen untuk penurunan suku bunga sebesar 25 basis poin di bulan November dan peluang sebesar 2,8 persen untuk jeda yang dilakukan oleh The Fed.
Suku bunga yang lebih rendah membuat emas batangan yang tidak memberikan imbal hasil menjadi lebih menarik.
Emas Domestik
Harga emas produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) hari ini dibanderol seharga Rp 1.491.000 per gram. Harga itu naik Rp 3.000 per gram dibandingkan harga perdagangan kemarin.
Dikutip dari data Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga pembelian kembali atau buyback emas ditetapkan seharga Rp 1.341.000 per gram. Harga itu juga naik Rp 3.000 per gram dibanding kemarin.
Adapun harga emas berdasarkan ukuran, yakni lima gram dijual Rp 7,25 juta, 10 gram Rp 14,40 juta, 25 gram Rp 35,93 juta dan 50 gram Rp 71,75 juta. Kemudian, emas 100 gram dibanderol Rp 143,39 juta, 250 gram Rp 358,09 juta dan emas 500 gram Rp 715,87 juta.
Selanjutnya, untuk ukuran emas terkecil dan terbesar yang dijual Antam pada hari ini, yaitu 0,5 gram dibanderol Rp 795,5 ribu dan 1.000 gram senilai Rp 1,431 miliar.
Untuk diketahui, harga penjualan emas batangan Antam ini belum termasuk pajak. Pada hari ini, emas ukuran 10 gram dan 250 gram sedang tidak tersedia di butik emas Logam Mulia Gedung Antam.
Sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017 transaksi harga jual dikenakan potongan pajak. Sementara itu, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai.