Kemendag Klaim Belum Ada Perusahaan Urus Izin Eksportir Pasir Laut

Pro Kontra Dibukanya Keran Ekspor Pasir Laut
Sumber :
  • VIVA

Jakarta, VIVA – Kementerian Perdagangan mengungkapkan bahwa belum ada pelaku usaha yang mengajukan permohonan sebagai eksportir terdaftar (ET) untuk komoditas pasir hasil sedimentasi laut.

Ekspor Kopi RI Capai 342,22 Ribu Ton, AS hingga Malaysia Jadi Tujuan

Pengusaha ditegaskan harus melalui sejumlah perizinan terlebih dahulu untuk mengekspor pasir laut sebelum akhirnya mendapatkan izin Kemendag.

"Belum ada, kan mengajukan ke KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) dulu, untuk izin usaha pertambangannya, Kemendag belum. Masih panjang," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Isy Karim ditemui Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa, 14 Oktober 2024.

Ekspor RI September Anjlok 5,8 Persen, Ini Penyumbangnya

Isy menjelaskan, perusahaan yang akan melakukan ekspor pasir hasil sedimentasi laut harus memiliki izin usaha pertambangan (IUP). Izin tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Gedung kementerian Perdagangan

Photo :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
Anindya Bakrie Ungkap VKTR Jadi Perusahaan Bus Listrik Pertama yang TKDN-nya Lebih dari 40 Persen

Setelah itu, perusahaan tersebut baru mendapatkan ET dari Kemendag, yang akan digunakan untuk mengurus izin persetujuan ekspor (PE), serta laporan dari surveyor (LS). Namun demikian, kata Isy, untuk melakukan ekspor terhadap komoditas tersebut harus mengikuti berbagai persyaratan, salah satunya memenuhi kebutuhan dalam negeri.

"Kalau minyak goreng ada DMO (domestic market obligation) kan, jadi kebutuhan dalam negeri dipenuhi baru dia mengajukan ekspor," katanya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, minat perusahaan yang ingin memanfaatkan pasir hasil sedimentasi laut terbilang cukup tinggi. "Banyak yang mengajukan," ujar Trenggono beberapa waktu lalu.

Jumlah perusahaan tersebut bahkan menurutnya lebih dari 66 perusahaan. Namun demikian pemerintah memang belum membuka kran ekspor pasir hasil sedimentasi laut.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024

Photo :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Adapun izin pemanfaatan pasir sedimentasi laut ini baik untuk pemanfaatan domestik dan ekspor memang diperketat, hal ini bertujuan agar aspek ekologi tetap terjaga di samping pemanfaatan untuk aspek ekonomi.

Persyaratan ketat pemanfaatan komoditas ini meliputi perizinan, kapal yang digunakan beserta teknologi hingga pelaku usaha harus bisa memaparkan peruntukan hasil sedimentasi yang diambil, hal ini untuk memastikan pemanfaatan hasil sedimentasi tidak merusak lingkungan.

Pengelolaan hasil sedimentasi diatur dalam Permen KP Nomor 26 tahun 2023, dalam regulasi itu disebutkan tata kelola dilakukan untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut serta kesehatan laut. (Ant)

Bea Cukai kawal ekspor perdana 1,2 ton kopi Papua

Bea Cukai Kawal Ekspor 1,2 Ton Kopi Papua ke Jepang dan Belanda

Bea Cukai kawal ekspor perdana 1,2 ton kopi Papua milik Koperasi Emas Hijau Papua ke negara Jepang dan Belanda dari Pelabuhan Jayapura, pada Kamis (10/10).

img_title
VIVA.co.id
16 Oktober 2024