Kemendag Klaim Belum Ada Perusahaan Urus Izin Eksportir Pasir Laut
- VIVA
Jakarta, VIVA – Kementerian Perdagangan mengungkapkan bahwa belum ada pelaku usaha yang mengajukan permohonan sebagai eksportir terdaftar (ET) untuk komoditas pasir hasil sedimentasi laut.
Pengusaha ditegaskan harus melalui sejumlah perizinan terlebih dahulu untuk mengekspor pasir laut sebelum akhirnya mendapatkan izin Kemendag.
"Belum ada, kan mengajukan ke KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) dulu, untuk izin usaha pertambangannya, Kemendag belum. Masih panjang," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Isy Karim ditemui Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa, 14 Oktober 2024.
Isy menjelaskan, perusahaan yang akan melakukan ekspor pasir hasil sedimentasi laut harus memiliki izin usaha pertambangan (IUP). Izin tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Setelah itu, perusahaan tersebut baru mendapatkan ET dari Kemendag, yang akan digunakan untuk mengurus izin persetujuan ekspor (PE), serta laporan dari surveyor (LS). Namun demikian, kata Isy, untuk melakukan ekspor terhadap komoditas tersebut harus mengikuti berbagai persyaratan, salah satunya memenuhi kebutuhan dalam negeri.
"Kalau minyak goreng ada DMO (domestic market obligation) kan, jadi kebutuhan dalam negeri dipenuhi baru dia mengajukan ekspor," katanya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, minat perusahaan yang ingin memanfaatkan pasir hasil sedimentasi laut terbilang cukup tinggi. "Banyak yang mengajukan," ujar Trenggono beberapa waktu lalu.
Jumlah perusahaan tersebut bahkan menurutnya lebih dari 66 perusahaan. Namun demikian pemerintah memang belum membuka kran ekspor pasir hasil sedimentasi laut.
Adapun izin pemanfaatan pasir sedimentasi laut ini baik untuk pemanfaatan domestik dan ekspor memang diperketat, hal ini bertujuan agar aspek ekologi tetap terjaga di samping pemanfaatan untuk aspek ekonomi.
Persyaratan ketat pemanfaatan komoditas ini meliputi perizinan, kapal yang digunakan beserta teknologi hingga pelaku usaha harus bisa memaparkan peruntukan hasil sedimentasi yang diambil, hal ini untuk memastikan pemanfaatan hasil sedimentasi tidak merusak lingkungan.
Pengelolaan hasil sedimentasi diatur dalam Permen KP Nomor 26 tahun 2023, dalam regulasi itu disebutkan tata kelola dilakukan untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut serta kesehatan laut. (Ant)