BI dan Bank Sentral Jepang Sepakat Perpanjang Kerja Sama Pertukaran Mata Uang
- VIVA/Andry Daud
Jakarta, VIVA – Bank Indonesia dan Bank Sentral Jepang (Bank of Japan) menyepakati perpanjangan perjanjian kerja sama Bilateral Swap Arrangement (BSA). Melalui kerja sama ini kedua negara akan melakukan penukaran mata uang rupiah dengan dolar AS atau Yen Jepang.
Perjanjian yang ditandatangani oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dan Gubernur Bank Sentral Jepang Kazuo Ueda tersebut berlaku efektif mulai tanggal 14 Oktober 2024 hingga 13 Oktober 2027.
"Pembaruan kerja sama ini memungkinkan Indonesia untuk melakukan penukaran mata uang rupiah dengan dolar AS atau Yen Jepang sampai dengan US$22,76 miliar atau nilai yang setara dalam Yen Jepang," ujar Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso dalam keterangannya Selasa, 15 Oktober 2024.
Denny mengatakan, Indonesia dan Jepang memandang perpanjangan BSA dimaksud dapat mempererat kerja sama keuangan kedua negara dalam menyediakan jaring pengaman keuangan yang diharapkan dapat berkontribusi pada stabilitas keuangan di tingkat regional dan global.
Perpanjangan kerja sama ini sekaligus merepresentasikan peran penting kerja sama internasional sebagai bagian dari bauran kebijakan Bank Indonesia.
"Yang diharapkan dapat berkontribusi terhadap ketahanan eksternal perekonomian Republik Indonesia," imbuhnya.
Adapun perjanjian kerja sama BSA Indonesia-Jepang pertama kali ditandatangani pada 17 Februari 2003 dan telah beberapa kali diperpanjang, terakhir pada 14 Oktober 2021 dengan masa berlaku 3 tahun.