Debt Collector Tagih Utang Pinjol ke Rumah? Ini 5 Hal Penting Sebelum Membuka Pintu
- Pexels.com
VIVA – Di tengah maraknya pinjaman online (pinjol) di Indonesia, para peminjam yang gagal melunasi kewajiban utang kerap merasa tertekan ketika harus berhadapan dengan debt collector. Penagih utang bisa datang langsung ke rumah, menagih dengan cara yang membuat peminjam merasa tidak nyaman, bahkan meresahkan.
Situasi ini semakin diperburuk oleh cara penagihan yang kurang etis, intimidasi, dan pelanggaran privasi yang sering dilakukan oleh debt collector. Bahkan, banyak peminjam merasa cemas setiap kali mendengar ketukan di pintu, khawatir bahwa debt collector datang untuk menagih utang secara langsung. Ketidakpastian tentang hak-hak mereka sebagai peminjam dan batasan yang berlaku pada penagih utang membuat situasi semakin mencekam.
Namun, ada cara untuk menghadapi situasi ini dengan lebih bijak. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan aturan yang jelas terkait prosedur penagihan oleh debt collector pinjol.
Sebelum Anda membuka pintu untuk menghadapi debt collector, pastikan Anda memahami lima hal penting ini agar tetap aman dan terinformasi.
-
Tanyakan Identitas dan Sertifikat Profesi Debt Collector
Saat seseorang datang mengaku sebagai debt collector untuk menagih utang pinjol, langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah meminta identitas mereka. Menurut OJK, semua debt collector yang sah harus bisa menunjukkan identitas diri yang jelas, termasuk kartu sertifikasi profesi dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). Ini adalah tanda bahwa mereka adalah penagih utang resmi yang terdaftar dan memiliki legalitas untuk menjalankan tugasnya.
Banyak kasus penagihan ilegal yang dilakukan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab, dan meminta identitas serta sertifikat profesi adalah cara terbaik untuk memastikan bahwa Anda berhadapan dengan penagih utang yang sah. Jika debt collector tidak bisa memberikan identitas yang jelas atau sertifikat tersebut, Anda berhak menolak untuk berkomunikasi lebih lanjut.
-
Pastikan Debt Collector Tidak Melanggar Aturan Penagihan OJK
OJK telah memberikan batasan yang jelas dalam hal etika dan waktu penagihan utang. Debt collector hanya diperbolehkan melakukan penagihan hingga pukul 20.00 waktu setempat. Jika mereka datang setelah jam tersebut, Anda berhak menolak penagihan karena hal ini melanggar aturan.
Selain itu, debt collector tidak diperbolehkan menggunakan ancaman, intimidasi, atau tindakan yang mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan). Ini adalah ketentuan yang tegas dari OJK untuk melindungi hak-hak peminjam dari perilaku penagihan yang tidak manusiawi. Jika Anda merasa terancam atau diperlakukan dengan tidak pantas, Anda bisa melaporkan hal tersebut kepada pihak berwenang.
-
Jelaskan Alasan Keterlambatan dengan Jelas dan Bijak
Jika Anda memang sedang mengalami kesulitan finansial yang menyebabkan keterlambatan pembayaran, jelaskan alasan tersebut dengan sopan dan bijak. Jangan pernah bersikap defensif atau menantang, karena hal ini bisa memperburuk situasi.
Namun, hindari memberikan janji palsu kepada debt collector. Misalnya, jangan menjanjikan pembayaran yang tidak dapat Anda penuhi dalam waktu dekat. Ini justru bisa memperumit proses penagihan dan membuat Anda lebih tertekan. Sebaliknya, cobalah untuk bernegosiasi mengenai restrukturisasi utang atau mencari solusi pembayaran yang lebih realistis sesuai kemampuan finansial Anda.
-
Cari Tahu Surat Kuasa Penagihan dan Jaminan Fidusia
Debt collector tidak memiliki hak untuk menyita barang milik peminjam tanpa adanya surat kuasa penagihan yang sah. Jika ada ancaman penyitaan barang, pastikan mereka menunjukkan surat kuasa tersebut. Surat ini biasanya diterbitkan oleh penyedia pinjol sebagai bukti bahwa debt collector berwenang untuk melakukan tindakan tertentu, termasuk penyitaan.
Selain itu, penyitaan barang hanya bisa dilakukan jika ada sertifikat jaminan fidusia yang sah. Fidusia adalah perjanjian di mana peminjam menyerahkan hak kepemilikan barang sebagai jaminan, tetapi tetap memiliki hak untuk menggunakan barang tersebut selama masa kredit berlangsung. Jika debt collector tidak dapat menunjukkan sertifikat fidusia, Anda berhak menolak tindakan penyitaan barang. Mengetahui hak ini akan melindungi Anda dari tindakan penagihan yang tidak sah dan melanggar hukum.
-
Ketahui Batasan Legal dan Langkah Hukum yang Bisa Diambil
Jika Anda merasa bahwa debt collector telah melanggar hak-hak Anda, baik dalam bentuk ancaman, intimidasi, atau pelanggaran privasi, Anda memiliki hak untuk mengambil langkah hukum. OJK mengatur sanksi tegas bagi penyelenggara pinjaman online yang melanggar etika penagihan. Sesuai Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK), penyelenggara yang terbukti melakukan pelanggaran bisa dikenai pidana dengan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp 250 miliar.
Jika Anda menghadapi situasi di mana debt collector melakukan tindakan yang melanggar hukum, laporkan hal ini ke OJK atau pihak berwenang untuk mendapatkan perlindungan hukum. Langkah ini penting untuk menjaga hak-hak Anda sebagai peminjam dan mencegah terjadinya pelanggaran lebih lanjut.
Menghadapi debt collector pinjol bisa menjadi pengalaman yang menakutkan, terutama jika Anda merasa berada di posisi yang tidak menguntungkan. Namun, dengan mengetahui hak-hak Anda dan memahami batasan legal yang ada, Anda dapat menghadapi situasi ini dengan lebih tenang dan bijak.
Selalu ingat untuk meminta identitas resmi, memastikan bahwa prosedur penagihan dilakukan sesuai aturan OJK, serta menghindari janji palsu yang bisa memperburuk situasi. Jika Anda merasa hak-hak Anda dilanggar, jangan ragu untuk mengambil langkah hukum yang tepat.
Dengan begitu, Anda bisa melindungi diri dari tindakan penagihan yang tidak sah dan menjaga kenyamanan di rumah tanpa khawatir menghadapi debt collector yang datang menagih utang. Debt collector boleh menagih utang ke rumah, tapi pastikan Anda selalu waspada dan tahu cara menghadapinya.