Apa Itu Galbay Pinjol? Ini 3 Risiko Hukum yang Harus Diwaspadai

Ilustrasi Pinjol yang Galbay
Sumber :
  • Pexels.com

VIVA – Fenomena pinjaman online (pinjol) kian marak di Indonesia, terutama dengan kemudahan akses dan proses yang cepat. Namun, tak sedikit yang akhirnya terjebak dalam situasi "Galbay" atau gagal bayar. Galbay pinjol bukan sekadar masalah finansial, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah hukum. Di tengah tekanan ekonomi, banyak orang yang tergiur oleh kemudahan pinjaman online, tetapi justru berujung pada kebuntuan keuangan.

Berbahayakah Mengabaikan Telepon DC Pinjol? Ketahui Fakta di Baliknya!

Galbay pinjol membawa konsekuensi serius bagi para peminjam. Mulai dari bunga yang membengkak, ancaman dari debt collector, hingga catatan buruk di sistem layanan informasi keuangan (SLIK) OJK, membuat hidup semakin sulit. Tidak hanya itu, risiko hukum yang ditimbulkan dari galbay ini bisa berdampak panjang, bahkan mempengaruhi masa depan finansial dan karier seseorang. Banyak yang belum menyadari bahwa hukum di Indonesia cukup jelas mengenai kewajiban pembayaran utang, termasuk pinjaman online yang bersifat legal.  

Agar terhindar dari risiko-risiko hukum akibat galbay pinjol, pemahaman yang mendalam tentang hak dan kewajiban sebagai debitur sangat penting. Artikel ini akan mengupas tuntas apa itu galbay pinjol, serta 3 risiko hukum utama yang bisa menjerat Anda jika tidak melunasi pinjaman tepat waktu.

OJK Minta Industri Pinjol Sesuaikan Bunga Usai The Fed Pangkas Suku Bunga

Apa Itu Galbay Pinjol?

Galbay, atau gagal bayar, dalam konteks pinjaman online (pinjol) merujuk pada kondisi di mana peminjam tidak mampu membayar kembali pinjaman sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati dalam perjanjian. Ini merupakan situasi yang sangat umum terjadi, terutama di Indonesia, di mana penggunaan pinjaman online meningkat pesat dalam beberapa tahun terakhir. Meskipun banyak pinjol yang legal dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), galbay tetap menjadi masalah besar bagi banyak orang.

DPR Desak Pemerintah Larang Perusahaan Medsos Terima Iklan dari Judol

Dalam hukum Indonesia, perjanjian utang-piutang, termasuk pinjol, diatur dalam KUH Perdata. Pasal 1754 KUH Perdata mengatur bahwa utang piutang adalah suatu perjanjian yang mewajibkan peminjam untuk mengembalikan sejumlah uang yang dipinjam dalam keadaan yang sama sesuai perjanjian. Jika gagal, maka debitur bisa dianggap wanprestasi atau gagal memenuhi kewajiban, yang pada akhirnya berujung pada berbagai konsekuensi hukum.

3 Risiko Hukum yang Harus Diwaspadai Akibat Galbay Pinjol

  1. Bunga dan Denda Pinjaman yang Terus Membengkak

Salah satu risiko utama dari galbay pinjol adalah pembengkakan bunga dan denda keterlambatan pembayaran. Meskipun OJK telah menetapkan aturan yang melarang praktik predatory lending (pemberian pinjaman dengan bunga dan syarat yang tidak wajar), pinjol legal tetap diperbolehkan mengenakan bunga dan denda sesuai ketentuan.

Berdasarkan Surat Edaran OJK No. 19/2023, pinjol legal diizinkan menetapkan bunga harian maksimum sebesar 0,1% untuk pendanaan produktif, dan 0,3% per hari untuk pendanaan konsumtif pada tahun 2024. Meskipun terlihat kecil, bunga dan denda yang dihitung setiap hari ini bisa menjadi sangat besar jika tidak segera dibayar.

Contohnya, jika Anda meminjam Rp1 juta dengan bunga 0,3% per hari, maka dalam waktu 30 hari, Anda harus membayar tambahan bunga sebesar Rp90 ribu. Belum termasuk denda keterlambatan yang juga bisa mencapai 0,1%-0,3% per hari tergantung jenis pinjaman. Jika utang tidak dilunasi, jumlah ini bisa terus membengkak hingga dua kali lipat dari pinjaman awal, yang tentunya semakin membebani peminjam.

  1. Penagihan oleh Debt Collector

Risiko kedua yang sering dihadapi oleh mereka yang gagal bayar adalah penagihan agresif oleh debt collector. Dalam beberapa kasus, tindakan penagihan ini bisa melampaui batas norma yang berlaku, seperti intimidasi, teror, hingga pencemaran nama baik di lingkungan sosial peminjam. Meskipun pinjol legal diatur oleh hukum untuk melakukan penagihan dengan cara yang beretika, kenyataannya banyak debitur yang mengeluhkan tindakan debt collector yang meresahkan.

Berdasarkan aturan OJK, pinjol legal dapat bekerja sama dengan pihak ketiga untuk menagih utang, asalkan pihak tersebut berbadan hukum dan memiliki izin resmi. Penagihan juga harus dilakukan dengan cara-cara yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Namun, praktik di lapangan sering kali menunjukkan hal yang berbeda. Peminjam sering dihadapkan pada tekanan besar untuk segera melunasi utang, yang pada akhirnya memperparah kondisi psikologis dan finansial mereka.

  1. Catatan Buruk di SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan)

Risiko hukum berikutnya yang harus diwaspadai adalah terdaftarnya nama peminjam di SLIK OJK dengan kualitas kredit yang buruk. SLIK OJK adalah sistem yang menyimpan data riwayat kredit debitur, yang digunakan oleh bank dan lembaga keuangan lainnya untuk menilai kelayakan seseorang dalam mendapatkan pinjaman.

Jika Anda gagal membayar pinjaman online, informasi tentang keterlambatan atau galbay akan tercatat di SLIK. Ini akan berdampak negatif pada riwayat kredit Anda, yang dapat menyulitkan Anda dalam mengajukan pinjaman baru di masa depan, baik dari bank maupun lembaga keuangan non-bank. Lebih dari itu, catatan buruk ini juga bisa mempengaruhi kesempatan kerja di sektor formal, terutama di perusahaan yang memeriksa latar belakang finansial calon karyawan.

Kualitas kredit dalam SLIK terbagi menjadi lima kategori, yaitu:

  • Lancar: Tidak ada tunggakan pembayaran.
  • Dalam Perhatian Khusus: Tunggakan kurang dari 90 hari.
  • Kurang Lancar: Tunggakan antara 90-120 hari.
  • Diragukan: Tunggakan 120-180 hari.
  • Macet: Tunggakan lebih dari 180 hari.

Jika Anda tercatat dalam kategori "macet", hal ini bisa menjadi pertimbangan negatif dalam pengajuan kredit di masa mendatang, yang tentunya merugikan Anda secara finansial.

Bagaimana Cara Menghindari Risiko Galbay Pinjol?

Menghadapi risiko galbay (gagal bayar) dalam pinjaman online (pinjol) bisa menjadi mimpi buruk yang mengganggu kondisi keuangan dan ketenangan pikiran Anda. Untuk itu, penting memahami cara menghindari risiko ini, terutama mengingat maraknya pinjaman ilegal yang semakin meresahkan masyarakat.

Berikut adalah beberapa langkah yang bisa Anda ambil untuk menghindari risiko galbay pinjol dan menjaga stabilitas keuangan Anda.

  1. Hindari Meminjam di Pinjol Ilegal

Pinjaman online ilegal sering kali menjadi penyebab utama banyaknya kasus gagal bayar karena mereka beroperasi tanpa aturan yang jelas. Selalu pastikan bahwa platform pinjol yang Anda gunakan terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjol ilegal cenderung menerapkan bunga dan denda yang tidak transparan dan seringkali sangat tinggi. Selain itu, praktik penagihan mereka juga bisa melanggar privasi, dengan cara-cara yang mengintimidasi bahkan menyebarluaskan informasi pribadi peminjam. Menggunakan layanan pinjol legal yang diawasi oleh OJK akan memberikan Anda perlindungan hukum, serta memastikan bahwa bunga, denda, dan proses penagihannya sesuai dengan aturan yang berlaku.

  1. Kelola Pinjaman dengan Bijak

Sebelum Anda memutuskan untuk mengambil pinjaman online, pertimbangkan dengan matang kemampuan Anda untuk membayar kembali pinjaman tersebut. Hindari meminjam untuk kebutuhan konsumtif atau pengeluaran yang tidak mendesak. Penting juga untuk membuat perencanaan keuangan yang matang sebelum memutuskan meminjam agar tidak terjebak dalam lilitan utang. Jika Anda sudah memiliki utang pinjol, segera prioritaskan pembayarannya. Jangan tunda pembayaran, karena bunga yang menumpuk bisa membuat utang Anda semakin membesar. Selalu ingat, meminjam uang tanpa rencana yang baik bisa menimbulkan masalah finansial jangka panjang.

  1. Manfaatkan Fasilitas Restrukturisasi Pinjaman

Jika Anda mengalami kesulitan dalam melunasi pinjaman, jangan ragu untuk memanfaatkan fasilitas restrukturisasi pinjaman yang ditawarkan oleh beberapa pinjol legal. Fasilitas ini memungkinkan Anda untuk mendapatkan keringanan dalam bentuk penjadwalan ulang pembayaran atau pengurangan bunga, sehingga Anda tidak terjerat dalam utang yang semakin besar. Biasanya, penyelenggara pinjol yang legal akan bersedia berkomunikasi dan memberikan solusi terbaik bagi peminjam yang mengalami kesulitan. Dengan restrukturisasi pinjaman, beban pembayaran Anda bisa lebih ringan dan Anda dapat terhindar dari risiko gagal bayar.

  1. Tingkatkan Literasi Keuangan Sebelum Mengajukan Pinjaman

Salah satu langkah penting untuk menghindari risiko gagal bayar pinjaman adalah dengan meningkatkan literasi keuangan. Dengan pemahaman yang baik tentang produk keuangan, bunga, dan risiko pinjaman, Anda bisa lebih bijaksana dalam mengambil keputusan. Banyak kasus galbay terjadi karena kurangnya pemahaman mengenai konsekuensi finansial dari pinjaman online. Pastikan Anda mengetahui syarat dan ketentuan dari setiap pinjaman yang Anda ambil, dan hitung dengan teliti kemampuan Anda untuk melunasinya.

  1. Batasi Jumlah Pinjaman

Selalu pertimbangkan untuk meminjam sesuai kebutuhan, bukan keinginan. Jika memungkinkan, batasi jumlah pinjaman Anda sehingga tidak membebani kemampuan finansial Anda di masa depan. Meminjam lebih dari kemampuan untuk membayar adalah salah satu penyebab utama gagal bayar. Dengan meminjam jumlah yang wajar dan mempertimbangkan prioritas, Anda dapat lebih mudah mengelola utang dan terhindar dari potensi risiko galbay.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mengurangi risiko gagal bayar pinjol serta menjaga kondisi keuangan tetap stabil dan sehat. Ingatlah untuk selalu melakukan riset mendalam sebelum meminjam dan memastikan bahwa platform pinjol yang Anda gunakan beroperasi secara legal dan diawasi OJK. Bijaklah dalam meminjam agar terhindar dari galbay dan tetap jaga keuangan Anda aman di masa depan.

Galbay pinjol bisa menimbulkan risiko hukum yang serius, termasuk bunga dan denda yang membengkak, penagihan agresif oleh debt collector, dan catatan buruk di SLIK OJK. Oleh karena itu, penting bagi para peminjam untuk memahami kewajiban mereka dan mengambil langkah-langkah bijak dalam mengelola pinjaman. Jika Anda sudah terjebak dalam galbay, jangan ragu untuk mencari bantuan hukum atau menggunakan fasilitas restrukturisasi pinjaman untuk mengurangi beban keuangan Anda.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan OECD/INFE (dok: OJK)

Simak Kesepakatan Kolaborasi OJK dan OECD untuk Edukasi Keuangan Global

OJK dan Organization for Economic Co-operation and Development/International Network on Financial Education (OECD/INFE) menyepakati beberapa hal dalam pertemuan di Bali.

img_title
VIVA.co.id
9 November 2024