Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Berhak Dapatkan Bantuan Dana PIP 2024
- PIP Kemendikbud
Jakarta, VIVA – Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) berhak mendapatkan bantuan dana dari Program Indonesia Pintar (PIP) yang disalurkan oleh pemerintah. Bantuan ini ditujukan untuk siswa dari keluarga kurang mampu, dengan besaran bantuan yang berbeda-beda tergantung jenjang pendidikan yang ditempuh. Program ini dirancang untuk membantu meringankan beban biaya pendidikan dan mencegah angka putus sekolah.
Siswa Pemegang KKS Bisa Dapat Bantuan PIP
Pemerintah melalui Program Indonesia Pintar (PIP) terus memberikan bantuan kepada siswa dari keluarga tidak mampu, termasuk mereka yang memiliki KKS. Namun, tidak semua siswa secara otomatis mendapatkan bantuan ini. Terdapat kriteria khusus yang harus dipenuhi agar siswa dapat terdaftar sebagai penerima PIP. Kriteria ini bertujuan agar bantuan dapat disalurkan dengan tepat sasaran dan membantu mereka yang paling membutuhkan.
Kriteria Penerima PIP 2024
Dilansir dari laman PIP Kemendikbud, siswa yang berhak mendapatkan bantuan PIP harus memenuhi salah satu dari beberapa kategori berikut ini:
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP): Siswa yang telah terdaftar sebagai pemegang KIP secara otomatis diprioritaskan untuk menerima bantuan PIP.
- Siswa dari Keluarga Miskin atau Rentan Miskin: Mereka yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi yang kurang stabil atau berada di bawah garis kemiskinan.
- Anggota Keluarga Penerima Program Keluarga Harapan (PKH): Siswa yang keluarganya terdaftar dalam program PKH berhak atas bantuan PIP.
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Siswa dari keluarga yang memiliki KKS secara otomatis berhak mendapatkan dana bantuan dari PIP.
- Yatim, Piatu, atau Yatim Piatu: Siswa yang berstatus yatim, piatu, atau yatim piatu dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan juga memenuhi syarat sebagai penerima PIP.
- Korban Bencana Alam: Siswa yang terdampak bencana alam mendapatkan prioritas untuk menerima bantuan pendidikan ini.
- Siswa Putus Sekolah: PIP juga diberikan untuk mendorong siswa yang putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikan.
- Siswa dengan Kondisi Khusus: Siswa dengan kelainan fisik, anak korban musibah, siswa dari keluarga yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), tinggal di daerah konflik, atau memiliki lebih dari tiga saudara kandung yang tinggal di satu rumah juga memenuhi syarat.
Bagaimana Cara Mengecek Status Penerima PIP 2024?
Berikut ini langkah-langkah untuk mengetahui apakah Anda atau anak Anda termasuk dalam penerima bantuan PIP:
- Buka situs resmi PIP di pip.kemdikbud.go.id.
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Isi hasil perhitungan captcha yang diminta.
- Klik “Cek Penerima” untuk melihat status penerimaan PIP.