Lawan Hoax, TikTok Gandeng Bawaslu dan KPU untuk Jaga Integritas Pilkada 2024

Ilustrasi TikTok.
Sumber :
  • Istimewa.

Jakarta, VIVA – TikTok, platform distribusi video singkat, berkomitmen menjaga integritas pemilihan umum dengan menggandeng Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. Kerja sama ini diwujudkan melalui acara 'Lokakarya #SalingJaga TikTok Indonesia bersama Bawaslu dan KPU'. 

Acara tersebut dihadiri lebih dari 300 peserta dari kantor Bawaslu dan KPU di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia. Adanya acara ini bertujuan membantu anggota Bawaslu dan KPU memahami kebijakan TikTok, termasuk bagaimana menggunakan platform tersebut untuk melindungi jalannya Pilkada 2024. 

Selain itu, TikTok juga memperkenalkan Pusat Panduan Pilkada 2024, laman khusus dalam aplikasi yang memberikan informasi resmi terkait pelaksanaan Pilkada 2024. Inisiatif ini bertujuan untuk melindungi pengguna dari misinformasi dan disinformasi selama periode Pilkada yang akan digelar serentak pada 27 November 2024.

"Meskipun TikTok merupakan platform hiburan, kami berkomitmen dalam melindungi integritas Pemilu dan menjaga keamanan pengguna melalui berbagai upaya proaktif yang berdampak nyata. Salah satunya adalah Pusat Panduan Pemilu 2024 yang kami luncurkan bekerja sama dengan Bawaslu dan KPU dan telah diakses oleh lebih dari 55 juta pengguna," kata Firry Wahid, Head of Public Policy and Government Relations, TikTok Indonesia, seperti dikutip dari siaran pers, Senin, 14 Oktober 2024.

Selain kebijakan terkait konten, lokakarya ini juga menjelaskan kebijakan bagi Akun Pemerintah, Politisi, dan Partai Politik (GPPPA), yang melarang akun tersebut untuk melakukan penggalangan dana untuk kampanye atau mengakses fitur iklan di TikTok. TikTok juga menegaskan bahwa platformnya melarang iklan politik, baik iklan berbayar maupun konten yang dibuat oleh kreator dengan elemen politik.

Dalam upaya menjaga integritas informasi, TikTok menyediakan kanal pelaporan khusus bagi Bawaslu dan organisasi sipil seperti Perludem untuk membantu menandai konten yang diduga melanggar peraturan Pemilu. TikTok menyebutkan, kanal ini telah membantu dalam menghapus ribuan video yang melanggar kebijakan misinformasi, integritas Pemilu, dan media sintetis selama periode Pemilu 2024.

Langkah ini juga turut diapresiasi oleh pihak Bawaslu RI. "Kami mengapresiasi TikTok Indonesia yang sudah mengadakan lokakarya ini dan membagikan kebijakannya untuk bersama-sama menjaga Pilkada," ujar Lolly Suhenty, Komisioner Bawaslu RI.

"Mari kita gunakan kesempatan ini untuk sebanyak-banyaknya berbagi informasi akurat mengenai Pilkada sehingga bisa dibagikan ke masyarakat luas dan mencegah penyebaran hoaks dan misinformasi," tambah dia.

Survei Cyrus Network di Pilkada Sumsel: Herman Deru - Ci Ujang Unggul 64,7 Persen

Sementara itu, Betty Epsilon Idroos, Komisioner KPU RI, juga mengungkapkan hal senada. "Kesuksesan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada tidak semata menjadi tanggung jawab KPU atau lembaga pemerintah lain, tapi juga membutuhkan peran masyarakat serta platform digital sebagai salah satu sumber informasi yang hadir secara cepat bagi masyarakat," katanya.

Selain kolaborasi ini, TikTok juga melanjutkan kampanye #SalingJaga yang bertujuan untuk menciptakan ruang digital yang aman dan sehat. Kampanye ini mengajak seluruh pengguna untuk bijak dalam mengelola informasi yang mereka buat, konsumsi, dan sebarkan di ranah daring. 
 

Survei Pilkada Jatim: Elektabilitas Khofifah-Emil Tertinggi, Tapi Masih Belum Aman

"Kolaborasi adalah kunci melawan penyebaran misinformasi di ruang digital. Oleh karena itu, kami mendorong semua pihak untuk #SalingJaga keamanan pengguna dan kebenaran informasi yang ada di ruang digital, untuk bersama-sama menghadirkan pengalaman membuat dan berbagi konten yang aman dan positif," ungkap Firry.

Nasdem Segera Tentukan Pengganti Benny Laos di Pilgub Maluku Utara
Dianggap tak netral 4 lurah di Sleman dilaporkan ke Bawaslu

4 Lurah di Sleman Dilaporkan ke Bawaslu Karena Dituding Tak Netral

Empat orang lurah atau kepala desa di Kabupaten Sleman dilaporkan ke Bawaslu Sleman karena dianggap tidak netral dalam Pilkada 2024.

img_title
VIVA.co.id
14 Oktober 2024