Cara Cairkan Dana JKP Usai Kena PHK, Ini Syarat dan Cara Klaimnya
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Jakarta, VIVA – Berikut ini cara mencairkan dana JKP usai terkena PHK, serta syarat dan cara klaimnya. Sebagaimana diketahui, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan adalah program yang ditujukan untuk pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Program tersebut memberikan manfaat berupa bantuan uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Hal ini berguna untuk membantu pekerja kembali mendapatkan pekerjaan baru.
Mengenal JKP BPJS Ketenagakerjaan
JKP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah manfaat yang diberikan kepada pekerja yang kehilangan pekerjaan akibat PHK. Tujuannya adalah untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan dasar selama masa menganggur dan memberikan dukungan dalam bentuk pelatihan serta informasi pasar kerja.
Syarat atau Kriteria Penerima JKP
Sebelum mengetahui cara klaim JKP, berikut ini syarat atau kriteria yang perlu dipenuhi calon penerima:
1. Syarat Masa Iur
Pekerja yang telah memenuhi masa iur program JKP minimal selama 12 bulan dalam 24 bulan terakhir, dengan ketentuan bahwa 6 bulan di antaranya dibayar berturut-turut.
2. Periode Pengajuan
Pengajuan klaim harus dilakukan dalam kurun waktu mulai dari tanggal PHK hingga maksimal 3 bulan setelah ter-PHK.
3. Memenuhi Syarat Pengajuan JKP
Anda perlu memenuhi syarat pengajuan JKP. Di antaranya, mengalami PHK yang dibuktikan dengan dokumen bukti PHK yang meliputi:
- Tanda terima laporan PHK dari dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota.
- Perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial.
- Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang memiliki kekuatan hukum tetap.
- Belum bekerja kembali sebagai pekerja dalam segmen penerima upah.
- Bersedia aktif mencari pekerjaan, dibuktikan dengan mengisi surat Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK).
Manfaat JKP
Bagi Anda yang telah memenuhi syarat, ada beberapa manfaat JKP, yakni:
1. Uang Tunai
Peserta JKP akan mendapatkan uang tunai setiap bulan hingga maksimal 6 bulan. Besarannya adalah 45 persen dari upah selama 3 bulan pertama, dan 25 persen dari upah selama 3 bulan berikutnya, dengan batas upah maksimal sebesar Rp5.000.000.
2. Akses Informasi Pasar Kerja
Penerima manfaat juga akan mendapatkan akses informasi pasar kerja serta konseling karir melalui program bimbingan jabatan.
3. Pelatihan Kerja
Peserta juga dapat mengikuti pelatihan kerja berbasis kompetensi yang disediakan oleh lembaga pelatihan pemerintah atau swasta.
Cara Klaim JKP
Untuk mencairkan dana JKP, berikut langkah-langkah yang harus diikuti:
1. Lapor PHK di Portal Siap Kerja
- Pemberi kerja atau peserta melaporkan PHK melalui portal Siap Kerja atau SIPP Online.
- Peserta dapat mengaktifkan akun di portal tersebut untuk memeriksa kelayakan mereka sebagai peserta JKP dan melanjutkan proses klaim.
2. Pengajuan Klaim JKP Bulan Pertama
- Masuk ke portal Siap Kerja dan pilih menu "Ajukan Klaim".
- Lengkapi data pribadi, nomor rekening, dan tandatangani surat Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK).
- Setelah data tervalidasi, peserta akan menerima email pemberitahuan proses klaim JKP.
3. Pengajuan Klaim JKP untuk Bulan Kedua hingga Keenam
- Peserta diwajibkan melakukan asesmen diri di portal dan aktif mencari pekerjaan.
- Ikuti konseling karir dan pelatihan kerja sesuai dengan rekomendasi.
- Ajukan klaim berikutnya dengan menyertakan bukti aktivitas pencarian kerja.
Itulah cara klaim dana JKP bagi pekerja yang terkena PHK. Dana JKP ini dapat digunakan sebagai dukungan selama masa transisi menuju pekerjaan baru.