BPR Harus di Bawah Koordinasi BPD, OJK Ungkap Alasan Utamanya

Jajaran Dewan Komisioner OJK bersama Perwakilan Kementerian Dalam Negeri, di acara 'Roadmap Penguatan Bank Pembangunan Daerah 2024-2027', di Jakarta Pusat, Senin, 14 Oktober 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Jakarta, VIVA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan salah satu penyebab banyaknya Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang bertumbangan akibat masalah manajemen keuangan.

OJK Resmi Larang BPR Dimiliki Kepala Daerah, Ini Alasannya

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menjelaskan, apabila selama ini BPR berada di bawah kendali pemerintah daerah, maka upaya penyuntikan modal kepada BPR pun menjadi lambat karena adanya proses politik di DPRD.

Sementara, rancangan aturan yang saat ini coba dimasukkan OJK ke dalam 'Roadmap Penguatan Bank Pembangunan Daerah 2024-2027', dimana BPR akan berada di bawah koordinasi Bank Pembangunan Daerah (BPD), dirancang dengan asumsi bahwa permodalan BPD lebih kuat sehingga dapat turut menopang permodalan BPR.

Karyawati Bank BUMN di Soppeng Bobol Uang Nasabah Rp300 Juta

"Jadi BPD ini, pertama kita asumsikan dia lebih kuat dalam segala hal, termasuk dalam permodalan dan lain sebagainya. Soal governance apalagi ya," kata Dian dalam acara 'Roadmap Penguatan Bank Pembangunan Daerah 2024-2027', di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Senin, 14 Oktober 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia
FinExpo 2024, BNI Tegaskan Dukung OJK Dongkrak Literasi dan Inklusi Keuangan Masyarakat

Dengan permodalan BPD yang lebih kuat itu, Dian berharap ke depannya hal itu juga akan bisa menopang kinerja keuangan BPR di tiap-tiap daerah tersebut.

"Sehingga ke depan, harapannya nanti adalah kalau ada terjadi sesuatu permasalahan dengan BPR, itu BPR bisa di-rescue dengan cepat (oleh BPD)," ujar Dian.

Dian mengatakan, apabila selama ini pengendali BPR berada di pemerintah daerah, maka saat menyelesaikan masalah di BPR akan selalu banyak proses politik yang harus dilakukan terlebih dahulu sehingga memakan waktu yang cukup lama. Hal semacam inilah yang membuat suntikan modal bagi BPR selama ini kerap terhambat, sehingga mengganggu proses bisnisnya.

Namun, apabila ke depannya BPR berada di bawah koordinasi BPD dengan permodalan yang lebih kuat, maka bisa dipastikan bahwa upaya menyuntikkan modal pun akan lebih bisa dilakukan dengan sesegera mungkin.

"Jadi tidak lagi mengandalkan proses politik di DPRD dan lain sebagainya, tapi ini lebih cepat bisa diselesaikan oleh BPD," ujarnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, dalam konferensi pers di acara 'Roadmap Penguatan Bank Pembangunan Daerah 2024-2027', di kawasan Jakarta Pusat, Senin, 14 Oktober 2024

Siap-siap, OJK Bakal Cabut Lagi Izin BPR Bermasalah Sampai Akhir 2024

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mencabut hingga 20 izin Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) sampai akhir tahun 2024.

img_title
VIVA.co.id
14 Oktober 2024