Siap-siap, OJK Bakal Cabut Lagi Izin BPR Bermasalah Sampai Akhir 2024

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, dalam konferensi pers di acara 'Roadmap Penguatan Bank Pembangunan Daerah 2024-2027', di kawasan Jakarta Pusat, Senin, 14 Oktober 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mencabut hingga 20 izin Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) sampai akhir tahun 2024. Hal itu diutarakan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam acara 'Roadmap Penguatan Bank Pembangunan Daerah 2024-2027' yang digelar bersama Kementerian Dalam Negeri.

OJK Resmi Larang BPR Dimiliki Kepala Daerah, Ini Alasannya

"Kita terpaksa harus menutup BPR di berbagai daerah, dan (sampai akhir tahun 2024) mungkin sekitar lebih dari 20," kata Dian di Jakarta Pusat, Senin, 14 Oktober 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia
FinExpo 2024, BNI Tegaskan Dukung OJK Dongkrak Literasi dan Inklusi Keuangan Masyarakat

Berbagai masalah diakui Dian telah merundung para BPR yang dicabut izinnya tersebut. Dari masalah keuangan yang tidak sanggup ditanggung oleh para pemegang saham maupun pengurus BPR, hingga lambatnya proses suntikan modal yang diberikan oleh para pemerintah daerah.

"Pemerintah daerah maupun pemerintah pusat kalau mau meng-inject (menyuntik) modal itu membutuhkan waktu yang sangat lama proses politiknya, sementara kalau BPR sebagai bank tentu saja memerlukan kebijakan yang sangat cepat," ujar Dian.

OJK Beberkan Sejumlah Tantangan Keuangan Syariah di Indonesia

Karena itu, Dian berharap bahwa melalui pencanangan peta jalan atau roadmap baru terkait penguatan BPD ini, akan mampu mencegah hal-hal semacam itu terulang lagi di BPR-BPR yang masih ada saat ini. Terlebih, di dalam roadmap baru ini OJK akan mengkoordinasikan BPR langsung berada di bawah BPD. Sehingga, kedepannya kepemilikan saham BPR akan dilarang dimiliki oleh berbagai kepala pemerintah daerah.

"Karena BPR itu harus single present policy. Artinya, tidak boleh lagi nanti di kabupaten misalnya, (BPR) itu dimiliki oleh berbagai bupati," ujarnya.

Diketahui, sampai September 2024, OJK telah mencabut izin usaha 15 BPR maupun BPRS, sebagai salah satu tindakan pengawasan guna menjaga dan memperkuat industri perbankan nasional serta melindungi konsumen atau nasabah.

Pencabutan izin tersebut dilakukan karena Pemegang saham dan Pengurus BPR tidak mampu melakukan upaya penyehatan terhadap BPR/BPRS, yang sebagian besar terjadi karena adanya penyimpangan dalam operasional BPR. Saat ini, OJK terus melakukan tindakan pengawasan terutama memastikan rencana tindak penyehatan dilakukan oleh beberapa BPR/S dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan. 

Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan atau kondisi BPR/BPRS terus memburuk, maka OJK akan melakukan tindakan pengawasan selanjutnya dengan menetapkan BPR/BPRS sebagai Bank Dalam Resolusi, dan berkoordinasi dengan LPS untuk menangani BPR/S tersebut dengan langkah terakhir melakukan cabut izin usaha terhadap BPR/S tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya