Cara OJK dan MUI Genjot Inklusi Keuangan Syariah Indonesia

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, Viva - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan terus menjalin kolaborasi dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), dalam mengembangkan inklusi keuangan syariah di Tanah Air.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, hal itu dapat dilihat dari berbagai kerja sama yang dijalin OJK-MUI selama ini, terutama dalam hal pemberian fatwa terhadap suatu produk jasa keuangan syariah terbaru yang diawasi oleh OJK.

"Terus kami juga baru saja me-launching Kelompok Kerja atau Pokja Literasi Inklusi Keuangan Syariah," kata Kiki akrabnya disapa dalam acara Ijtima’ Sanawi yang digelar DSN MUI di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat, 11 Oktober 2024.

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Photo :
  • VIVA/Andry Daud

"Kemudian yang sedang dalam perjalanan ini komite pengembangan sektor jasa keuangan syariah, itu juga sedang kita matangkan. Nanti insya Allah, OJK juga akan berkolaborasi dengan DSN MUI," ujarnya.

Mengenai Pokja Literasi Inklusi Keuangan Syariah itu sendiri, Kiki memastikan bahwa tugasnya secara keseluruhan adalah berupaya mengembangkan keuangan syariah di Tanah Air. Langkah ini dipastikan sebagai kelanjutan dari berbagai kolaborasi yang juga telah dijalin OJK dan MUI sejak sekitar 15 tahun silam, saat berupaya mengembangkan pasar modal syariah di Indonesia.

"Pasar modal itu dulu orang sering mempertanyakan, ini syariah enggak sih gitu ya? Tapi ketika kemudian kita mendapat fatwa (MUI) nomor 80, kemudian dengan rentetan perkembangannya, saat ini luar biasa dahsyat, masya Allah," kata Kiki.

Selain dengan makin membludaknya perusahaan-perusahaan yang menjadi emiten syariah, Kiki juga mengakui pesatnya pertumbuhan signifikan kapitalisasi pasar modal syariah seiring dengan perkembangan dari sisi investor yang juga semakin bertambah.

Industri Kripto Bersiap Diatur OJK, Pelaku Usaha Tak Perlu Urus Ulang Perizinan

"Kalau tadi kita lihat angka-angkanya, bagaimana perusahaan-perusahaan sekarang banyak yang sudah masuk di dalam emiten syariah, kemudian market cap yang syariah juga semakin tumbuh beserta para investor syariahnya juga," kata Kiki.

"Jadi ini enggak bisa kalau cuma dikerjakan sendiri oleh misalnya OJK. Jadi waktu itu misalnya, pasar modal oleh Bursa Efek Indonesia dan lain-lain, harus mendapat dukungan dari DSN-MUI dan juga semua stakeholder lainnya," ujarnya.

OJK Terbitkan Aturan Pedoman Kegiatan Usaha Bank Emas
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar

OJK Pastikan UMKM yang Utangnya Dihapus karena Masuk Kriteria PP 47/2024 Keluar dari Daftar Hitam SLIK

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, hadirnya PP 47/2024 merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024