OJK: Total Aset Industri Keuangan Syariah RI Tembus Rp 2.742 Triliun

Anggota Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara.
Sumber :
  • Dokumentasi OJK.

Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa industri keuangan syariah nasional telah menorehkan kinerja yang cukup baik, dengan total aset yang tercatat mencapai sekitar Rp 2.742 triliun per Agustus 2024.

KPK Analisis Aset Harta yang Belum Dilaporkan Kepala BPJN Dedy Mandarsyah

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara merinci, total aset untuk sektor perbankan syariah mencapai Rp 902 triliun, sektor industri keuangan non-bank syariah sebesar Rp 163 triliun, dan sektor pasar modal syariah sebesar Rp 1.676 triliun.

"Capaian tersebut meningkat sebesar 12,9 persen dari tahun sebelumnya," kata Mirza dalam acara Ijtima’ Sanawi yang digelar DSN MUI di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat, 11 Oktober 2024.

OJK Resmi Cabut Izin Usaha PT BPR Kencana

Dia menegaskan, perkembangan positif ini menunjukkan bahwa sektor keuangan syariah Indonesia memiliki peran yang sangat penting, dalam mendorong pertumbuhan ekonomi secara nasional.

Wakil Ketua DK OJK Mirza Adityaswara.

Photo :
  • dokumentasi OJK.
OJK Minta Perbankan Blokir 10 Ribu Rekening yang Terlibat Judi Online

"Karena dapat dilihat bahwa pada sektor perbankan syariah, total aset, DPK, dan pinjaman yang disalurkan, semuanya tercatat meningkat," ujarnya.

Mirza menyampaikan, sampai Agustus 2024, aset perbankan syariah tercatat mencapai sebesar Rp 902 triliun, atau meningkat 10,4 persen. Sementara DPK tercatat sebesar Rp 705 triliun, atau meningkat 11,4 persen.

Sumber: https://www.hestanto.web.id/pemasaran-syariah/

Photo :
  • vstory

Sementara, lanjut Mirza, pinjaman yang disalurkan juga tercatat mengalami peningkatan sebesar 11,6 persen, menjadi Rp 620 triliun. Kemudian, market share perbankan syariah saat ini adalah sebesar 7,33 persen.

"Dengan adanya penguatan melalui Undang-Undang P2SK, diharapkan perbankan syariah akan terus mengalami pertumbuhan positif," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya