Bansos PKH untuk Anak Usia Dini 0-6 Tahun, Cek Jadwal Pencairannya!
- Portal Resmi Pemprov DKI Jakarta
Jakarta, VIVA – Pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program bantuan sosial, salah satunya adalah Program Keluarga Harapan (PKH).
Salah satu komponen penting dari PKH adalah pemberian dana bantuan kepada anak-anak usia dini, yaitu mereka yang berusia 0 hingga 6 tahun. Bantuan ini diberikan untuk membantu keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan dasar anak, terutama di bidang kesehatan dan pendidikan.
PKH merupakan program bantuan bersyarat yang dirancang untuk mendukung keluarga miskin. Selain anak usia dini, bantuan juga disalurkan kepada ibu hamil, anak-anak usia sekolah, lansia, serta penyandang disabilitas berat.
Program ini bertujuan untuk memastikan akses yang lebih baik ke pendidikan dan layanan kesehatan bagi keluarga yang berada dalam kondisi ekonomi sulit.
Anak-anak usia 0 hingga 6 tahun berhak menerima bantuan hingga dua anak per keluarga. Dana yang diberikan dapat dimanfaatkan untuk mendukung tumbuh kembang mereka di masa-masa penting pertumbuhan.
Selain anak-anak usia dini, anak-anak yang berusia 6 hingga 21 tahun dan belum menyelesaikan pendidikan wajib 12 tahun, baik di tingkat SD, SMP, maupun SMA, juga berhak mendapatkan bantuan PKH jika memenuhi syarat yang ditentukan.
Penerima bantuan PKH harus memenuhi beberapa kriteria. Program ini tidak diberikan kepada seluruh masyarakat, melainkan hanya kepada keluarga miskin yang telah terdaftar dan diverifikasi sebagai penerima yang sah. Kriteria penerima PKH terbagi ke dalam beberapa kategori:
Dalam kategori kesehatan, ibu hamil berhak atas bantuan selama dua kehamilan, sedangkan anak usia dini berhak atas bantuan hingga dua anak per keluarga. Sementara dalam kategori pendidikan, anak usia 6 hingga 21 tahun yang masih bersekolah dan belum menuntaskan pendidikan wajib 12 tahun. Untuk kategori kesejahteraan sosial, lansia di atas 70 tahun serta penyandang disabilitas berat.
Besaran bantuan PKH dibagi menjadi dua, yaitu Bantuan Tetap dan Bantuan Komponen. Bantuan Tetap diberikan kepada keluarga penerima sebesar Rp 550.000 per tahun, sementara bagi keluarga yang tergolong PKH Akses, bantuan mencapai Rp 1.000.000 per tahun. Bantuan Komponen diberikan berdasarkan kebutuhan khusus anggota keluarga, seperti:
Rp 2.400.000 untuk ibu hamil
Rp 2.400.000 untuk anak usia dini
Rp 900.000 untuk anak SD
Rp 1.500.000 untuk anak SMP
Rp 2.000.000 untuk anak SMA
Rp 2.400.000 untuk lansia dan penyandang disabilitas berat
Bantuan ini hanya akan diberikan untuk maksimal empat anggota keluarga dalam satu rumah tangga.
Penyaluran dana PKH dilakukan secara bertahap setiap triwulan, dengan proses verifikasi terlebih dahulu. Melalui bantuan ini, pemerintah berharap keluarga kurang mampu dapat mengakses layanan pendidikan dan kesehatan yang lebih baik, sehingga kualitas hidup mereka meningkat secara keseluruhan.