Kata OJK soal Nasib Merger Bank Nobu dan Bank MNC

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bicara mengenai nasib merger antara PT Bank Nationalnobu Tbk (NOBU) milik taipan James Riady dan PT Bank MNC Internasional Tbk. Proses merger ini semula ditargetkan rampung pada Agustus 2023.

Akselerasi Inovasi Keuangan Digital, OJK Luncurkan Infinity 2.0

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, hingga saat ini belum ada potensi pembatalan merger dari kedua bank tersebut. OJK pun tidak memberikan batas waktu untuk menyelesaikan proses merger.

"Hingga saat ini belum ada potensi pembatalan merger kedua bank tersebut dan OJK tidak memberikan batas waktu bagi MNC Bank dan NOBU Bank untuk melakukan merger secara sukarela," ujar Dian dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 11 Oktober 2024.

Respons Ketua OJK soal Himbara Bakal Danai Koperasi Merah Putih

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Photo :
  • VIVA/Andry Daud

Dian mengatakan, secara individual kondisi dan kinerja kedua bank hingga saat ini masih relatif baik, dengan permodalan yang sudah di atas ketentuan minimum yaitu di atas Rp 3 triliun. 

5 Trik Hindari Debt Collector Usai Ajukan Pinjaman Online, Catat Baik-baik!

Sehingga dengan itu, Dian menyatakan bahwa OJK tidak akan menggunakan paksaan. Sebab, untuk menyatukan dua bank yang tergolong sehat perlu dilakukan secara hati-hati.

"OJK tidak ingin menggunakan paksaan karena perlu diyakini bahwa untuk menyatukan dua bank yang tergolong sehat serta memiliki karakteristik bisnis yang berbeda, perlu dilakukan secara berhati-hati guna nantinya dapat menghasilkan sinergi yang berkelanjutan," jelasnya.

Selanjutnya, Dian menerangkan, OJK juga senantiasa mendukung proses konsolidasi agar bank semakin kuat dan sehat secara berkelanjutan.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Mahendra Siregar

HAKI Bisa Jadi Jaminan Utang di Bank, Bos OJK Ungkap Syaratnya

 Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bisa digunakan sebagai objek jaminan utang di sektor perbankan.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2025