OJK Cabut 15 Izin Usaha BPR-BPRS Sepanjang 2024

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sumber :
  • VIVA/Andry Daud

Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sudah mencabut 15 izin usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR)/Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) selama tahun 2024. Pencabutan ini dilakukan karena mereka tidak mampu melakukan upaya penyehatan.

OJK Terpilih Jadi Anggota Komite Eksekutif Organisasi Dana Pensiun Dunia

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, hal itu dilakukan juga sebagai salah satu tindakan pengawasan OJK dalam rangka menjaga dan memperkuat industri perbankan nasional serta melindungi konsumen.

"Selama tahun 2024 sampai dengan saat ini telah dilakukan cabut izin usaha terhadap 15 BPR/BPRS (13 BPR dan 2 BPRS)," ujar Dian dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 11 Oktober 2024.

Perekonomian Global Masih Stagnan, OJK Waspadai Dampaknya ke Perbankan RI

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae (Kanan)

Photo :
  • Raden Jihad Akbar/VIVA.

Dian mengatakan, alasan pencabutan ini dilakukan karena pemegang saham dan pengurus BPR tidak mampu melakukan upaya penyehatan terhadap BPR/BPRS. Dia menyebut, ini karena sebagian besar karena adanya penyimpangan dalam operasional BPR. 

Industri Kripto Bersiap Diatur OJK, Pelaku Usaha Tak Perlu Urus Ulang Perizinan

Lanjut Dian, saat ini OJK terus melakukan tindakan pengawasan terutama memastikan rencana tindak penyehatan dilakukan oleh beberapa BPR/BPRS dengan status pengawasan bank dalam penyehatan. 

Dian menegaskan, apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan kondisi terus memburuk maka OJK akan melakukan tindakan pengawasan selanjutnya dengan menetapkan BPR/BPRS sebagai bank dalam resolusi.

"Dan berkoordinasi dengan LPS untuk menangani BPR/S tersebut dengan langkah terakhir melakukan cabut izin usaha terhadap BPR/S tersebut," imbuhnya.

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK Panggil Manajemen Lunaria Annua Teknologi, Ini Masalahnya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan telah melakukan pemanggilan terhadap PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P).

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024