Batas Gaji Pekerja Penerima FLPP Diusulkan Jadi Rp 12 Juta per Bulan, Menteri Basuki: Bisa Saja

Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono
Sumber :
  • Kementerian PUPR

Jakarta VIVA – Menteri PUPR Basuki Hadimuljono merespons adanya usulan untuk mengubah batas maksimal pendapatan penerima Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) menjadi Rp12 juta per bulan. Saat ini batas pendapatan yang bisa mendapat FLPP adalah Rp8 juta per bulan.

KPR BRI Property Expo 2024 Berikan Kemudahan dan Keuntungan Maksimal Bagi Calon Nasabah

Basuki menilai, usulan tersebut agus untuk diterapkan. Namun, itu bergantung pada keputusan pemerintahan selanjutnya.

"Langkah yang bagus, sudah lama sebetulnya usulan itu, sekarang kan cuma Rp8 juta, dulu Rp4-5 juta, naik ke Rp8 juta, sekarang ke Rp12 juta. Karena yang di atas Rp8 juta juga perlu FLPP,” kata Basuki di Kementerian PUPR di Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024.

Pekerja Sektor Keuangan di Indonesia Alami Stres, Ini 3 Faktor utamanya

Ilustrasi pembangunan rumah mendapatkan FLPP.

Photo :
  • VIVA/Dusep Malik

Dia mengatakan, selain pelonggaran batas maksimum pendapatan penerima subsidi, terdapat juga usulan yang mengemuka di pelaku industri properti bahwa tenor kredit FLPP dapat diperpanjang hingga 30-40 tahun. Basuki juga merespons positif hal itu karena dapat meringankan beban cicilan bagi pembeli rumah.

Wamenaker Noel Merinding Hadiri Istighosah Sritex: Baru Kali Ini Buruh-Pengusaha Satu Suara

“Karena kalau dulu misal sekarang angsur Rp2 juta, 20 tahun lagi Rp2 juta kan kecil. Jadi relatif banget. Bisa saja kalau itu kebijakannya ditetapkan pemerintah bisa saja," kata dia.

Sebbagai informasi, dalam aturan pembiayaan perumahan rakyat yang saat ini berlaku dalam Keputusan Menteri PUPR No 242/KPTS/M/2020 dijelaskan bahwa syarat untuk menerima fasilitas pembiayaan perumahan FLPP di antaranya memiliki penghasilan di bawah Rp8 juta. Sementara bunga FLPP yakni 5 persen untuk tenor sampai dengan 20 tahun.

Dalam regulasi itu, maksimal penghasilan penerima subsidi dipatok Rp 8 juta untuk KPR Sejahtera Tapak dan KPR Sejahtera Susun. Ketentuan itu berlaku baik konvensional maupun syariah. Sedangkan dalam aturan lama untuk KPR Sejahtera Tapak hanya Rp4 juta dan Rumah Sejahtera Susun sebesar Rp7 juta per bulan.

Kempen baru ini juga mencabut Kepmen nomor 535/KPTS/M/2019 tentang Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera tapak yang Diperoleh Melalui Kredit Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi. Adapun masa subsidi berjalan untuk penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) masa subsidi masih berlangsung paling lama 20 tahun. Sedangkan untuk SSB berlangsung paling lama 10 tahun. Selanjutnya untuk SBUM yang diberlakukan masih sama, yaitu sebesar Rp4 juta per bulan.

Ilustrasi rumah FLPP.

Photo :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

Adapun presiden terpilih Prabowo Subianto melalui timnya mengungkapkan janji akan membangun sebanyak tiga juta rumah setiap tahun yaitu masing-masing satu juta rumah di pedesaan, perkotaan, hingga daerah pesisir.

"Kita mau bikin tiga juta rumah setiap tahun," ujar Ketua Satuan Tugas (Satgas) presiden terpilih Prabowo Subianto yakni Hashim Djojohadikusumo di Jakarta, Kamis.

Program pembangunan rumah itu termasuk ke dalam salah satu rencana besar yang dia usung bersama pasangannya wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, yang diberi nama Strategi Transformasi Bangsa. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya