Siap-siap Tarif Tol Jakarta-Tangerang-Cikupa Bakal Naik dalam Waktu Dekat
- ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Jakarta, VIVA – PT Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) akan melakukan penyesuaian tarif Tol Jakarta-Tangerang-Cikupa dalam waktu dekat.
Informasi tersebut disiarkan melalui unggahan Instagram resmi @jasamargametropolitan dengan Keputusan Menteri PUPR No. 2692/KPTS/M/2024.
"Penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif reguler dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang(UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol," tulis informasi yang dikutip @jasamargametropolitan.
Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Adapun untuk saat ini, tarif Tol Jakarta-Tangerang-Cikupa masih mengacu Keputusan Menteri Pekerjaan Umum 1527/KPTS/M/2021 untuk SS Tomang-Tangerang-Cikupa.
Dilansir laman Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), berikut rincian tarif tol Tomang-Tangerang-Cikupa yang masih berlaku saat ini
- Golongan I: Rp 8.000
- Golongan II: Rp 12.000
- Golongan III: Rp 12.000
- Golongan IV: Rp 15.500
- Golongan V: Rp 15.500