Waspada Tawaran Pinjol Lewat SMS Atau WhatsApp, Ini 3 Tindakan yang Harus Dilakukan

Ilustrasi Praktik Pinjol Ilegal melalui SMS.
Sumber :
  • istimewa

Jakarta, VIVA – Saat ini, modus penipuan pinjaman online alias pinjol ilegal, semakin marak di tengah masyarakat. Salah satu modusnya yakni menawarkan lewat SMS atau WhatsApp.

Digital Trust Global Alami Tren Penurunan, Begini Strategi OJK Jaga Optimisme di RI

Tawaran tersebut seringkali mengiming-imingi peminjam dengan syarat mudah serta pencairan dana yang cepat. Namun, jika Anda menerima pesan semacam itu, sebaiknya Anda waspada, karena hampir dapat dipastikan bahwa tawaran tersebut berasal dari pinjol ilegal.

Mengutip dari akun Instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pinjol ilegal tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga seringkali menggunakan trik untuk mencuri data pribadi korban. Tautan yang disertakan dalam pesan SMS atau WhatsAp, bisa menjadi jebakan berbahaya.

OJK Sebut Ada 7 Juta Data Milik Ratusan Instansi RI Bocor di Dark Web

Begitu Anda mengklik tautan tersebut, data penting seperti nama korban, kata sandi, bahkan informasi pribadi lainnya bisa dicuri. Selain itu, penting mengetahui bahwa pinjol resmi dan legal, apalagi yang terdaftar di OJK, tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui SMS atau WhatsApp tanpa persetujuan konsumen.

Sebab itu, jika Anda menerima penawaran pinjol melalui jalur komunikasi pribadi, hampir pasti itu adalah penipuan atau layanan pinjaman online ilegal. Lantas, apa yang harus dilakukan?

OJK Ungkap Ragam Tantangan Global dalam Wujudkan Program Asta Cita Prabowo

Tindakan yang Harus Dilakukan

Ilustrasi pinjaman online

Photo :
  • Neo Bank

Jika Anda menerima SMS atau WhatsApp yang menawarkan pinjaman online, berikut beberapa tindakan yang perlu dilakukan:

1. Jangan Klik Tautan Apapun

Pastikan Anda tidak mengeklik tautan yang ada dalam pesan tersebut. Tautan itu bisa menjadi pintu masuk bagi pinjol ilegal untuk mencuri data pribadi Anda.

2. Hapus dan Blokir Pesan

Segera hapus pesan dan blokir nomor pengirimnya. Ini akan mencegah pesan-pesan serupa muncul kembali di kemudian hari.

3. Laporkan ke OJK

Jika Anda menerima banyak tawaran serupa, laporkan kepada OJK melalui kanal pengaduan mereka. Hal ini akan membantu OJK dalam menindak tegas pinjol ilegal.

Dengan berhati-hati terhadap tawaran pinjaman online ilegal, Anda bisa melindungi diri dari risiko penipuan dan pencurian data. Jika Anda ingin meminjam dana, selalu pastikan bahwa Anda hanya berurusan dengan pinjol yang terdaftar di OJK dan memiliki izin resmi.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, dalam acara Risk & Governance Summit 2024, Selasa, 26 November 2024

Ketua OJK Ungkap Strategi Sektor Jasa Keuangan Dukung Wujudkan Indonesia Emas 2045

Indonesia memiliki visi yang kuat untuk memperingati dan merayakan 100 tahun kemerdekaan, dalam posisi sebagai negara yang maju, lebih sejahtera

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024