Waspada Tawaran Pinjol Lewat SMS Atau WhatsApp, Ini 3 Tindakan yang Harus Dilakukan
- istimewa
Jakarta, VIVA – Saat ini, modus penipuan pinjaman online alias pinjol ilegal, semakin marak di tengah masyarakat. Salah satu modusnya yakni menawarkan lewat SMS atau WhatsApp.
Tawaran tersebut seringkali mengiming-imingi peminjam dengan syarat mudah serta pencairan dana yang cepat. Namun, jika Anda menerima pesan semacam itu, sebaiknya Anda waspada, karena hampir dapat dipastikan bahwa tawaran tersebut berasal dari pinjol ilegal.
Mengutip dari akun Instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pinjol ilegal tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga seringkali menggunakan trik untuk mencuri data pribadi korban. Tautan yang disertakan dalam pesan SMS atau WhatsAp, bisa menjadi jebakan berbahaya.
Begitu Anda mengklik tautan tersebut, data penting seperti nama korban, kata sandi, bahkan informasi pribadi lainnya bisa dicuri. Selain itu, penting mengetahui bahwa pinjol resmi dan legal, apalagi yang terdaftar di OJK, tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui SMS atau WhatsApp tanpa persetujuan konsumen.
Sebab itu, jika Anda menerima penawaran pinjol melalui jalur komunikasi pribadi, hampir pasti itu adalah penipuan atau layanan pinjaman online ilegal. Lantas, apa yang harus dilakukan?
Tindakan yang Harus Dilakukan
Jika Anda menerima SMS atau WhatsApp yang menawarkan pinjaman online, berikut beberapa tindakan yang perlu dilakukan:
1. Jangan Klik Tautan Apapun
Pastikan Anda tidak mengeklik tautan yang ada dalam pesan tersebut. Tautan itu bisa menjadi pintu masuk bagi pinjol ilegal untuk mencuri data pribadi Anda.
2. Hapus dan Blokir Pesan
Segera hapus pesan dan blokir nomor pengirimnya. Ini akan mencegah pesan-pesan serupa muncul kembali di kemudian hari.
3. Laporkan ke OJK
Jika Anda menerima banyak tawaran serupa, laporkan kepada OJK melalui kanal pengaduan mereka. Hal ini akan membantu OJK dalam menindak tegas pinjol ilegal.
Dengan berhati-hati terhadap tawaran pinjaman online ilegal, Anda bisa melindungi diri dari risiko penipuan dan pencurian data. Jika Anda ingin meminjam dana, selalu pastikan bahwa Anda hanya berurusan dengan pinjol yang terdaftar di OJK dan memiliki izin resmi.