Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Bantuan PKH? Simak, Ini Kriterianya
- Portal Resmi Pemprov DKI Jakarta
Jakarta, VIVA – Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program bantuan sosial bersyarat yang memiliki kriteria penerima tertentu. Program ini bertujuan membantu keluarga yang kurang mampu agar dapat mengakses layanan kesehatan, pendidikan, dan sosial.
PKH dirancang untuk menurunkan tingkat kemiskinan dan membantu keluarga meningkatkan kualitas hidup mereka. Namun, tidak semua orang bisa mendapatkan bantuan ini. Lantas, siapa saja yang berhak menerima bantuan PKH?
Kriteria Penerima PKH
Bantuan PKH ditujukan kepada keluarga miskin yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Dilansir dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta, berikut adalah tiga kategori utama yang menjadi dasar kriteria penerima PKH:
1. Komponen Kesehatan:
Keluarga yang memiliki ibu hamil berhak mendapatkan bantuan. Namun, ibu tersebut hanya bisa menerima bantuan untuk dua kali kehamilan.
Selain itu, keluarga dengan anak usia dini (0-6 tahun) juga termasuk dalam kategori ini, dengan maksimal dua anak yang bisa didaftarkan untuk mendapatkan bantuan.
2. Komponen Pendidikan:
Bantuan PKH diberikan kepada keluarga yang memiliki anak usia sekolah, baik di tingkat SD, SMP, atau SMA. Anak-anak yang termasuk dalam kategori ini adalah mereka yang berusia 6 hingga 21 tahun dan belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
3. Komponen Kesejahteraan Sosial:
Keluarga yang memiliki anggota lanjut usia (lansia) di atas 70 tahun berhak menerima bantuan PKH.
Selain itu, keluarga dengan penyandang disabilitas fisik atau mental yang tergolong berat juga berhak mendapatkan bantuan.
Jenis PKH dan Jumlah Bantuan yang Diberikan
PKH menyediakan dua jenis bantuan, yaitu Bantuan Tetap dan Bantuan Komponen. Bantuan tetap diberikan per keluarga, sedangkan bantuan komponen diberikan sesuai dengan kebutuhan individu di dalam keluarga. Berikut rincian besaran bantuannya:
Bantuan Tetap:
Reguler: Rp 550.000 per keluarga per tahun.
PKH Akses: Rp 1.000.000 per keluarga per tahun.
Bantuan Komponen:
Ibu hamil: Rp 2.400.000.
Anak usia dini: Rp 2.400.000.
Anak SD: Rp 900.000.
Anak SMP: Rp 1.500.000.
Anak SMA: Rp 2.000.000.
Penyandang disabilitas berat: Rp 2.400.000.
Lansia: Rp 2.400.000.
Namun, bantuan komponen ini hanya dapat diberikan kepada maksimal empat anggota keluarga dalam satu rumah tangga.
Jadwal Penyaluran Bantuan
Bantuan PKH disalurkan beberapa kali dalam setahun setelah melalui proses verifikasi berkala. Pengajuan dana ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dilakukan per triwulan, dan penyalurannya biasanya dilakukan pada awal, pertengahan, dan akhir tahun.
Dengan adanya bantuan PKH, diharapkan keluarga yang membutuhkan dapat memperoleh bantuan finansial dan layanan dasar yang lebih baik, sehingga kualitas hidup mereka dapat meningkat.