Debitur Wajib Tahu, Ini Dokumen yang Harus Dibawa DC Pinjol saat Menagih Utang
- Istimewa
Jakarta, VIVA – Di era digital seperti sekarang, pinjaman online alias pinjol telah menjamur dan kerap dianggap sebagai solusi cepat bagi masyarakat yang membutuhkan dana darurat. Namun, di balik kemudahan pengajuan serta kecepatan dalam pencairan dananya, pengguna pinjol memiliki risiko menunggak pembayaran.
Beberapa faktor terjadinya penunggakan ini yakni adanya bunga harian atau bulanan, biaya-biaya lain, hingga kurangnya perhitungan, sehingga terkejut saat harus membayar cicilan bulanan. Jika sudah terjadi penunggakan, maka mengakibatkan proses penagihan utang oleh debt collector (DC) pinjol.
Bahkan, tak jarang debt collector pinjol menagih ke rumah debitur. Nah, untuk menjaga proses penagihan tetap sesuai aturan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan regulasi yang wajib dipatuhi oleh penyelenggara pinjaman online.
Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, penyelenggara pinjaman online yang ingin melakukan penagihan kepada peminjam harus mematuhi sejumlah persyaratan. Salah satunya yakni kewajiban untuk memberikan surat peringatan kepada peminjam yang wanprestasi (gagal memenuhi kewajiban).
Surat ini harus berisi informasi penting terkait keterlambatan pembayaran, termasuk jumlah hari keterlambatan, total pendanaan yang belum dilunasi, bunga yang harus dibayar, serta denda yang berlaku.
Dokumen yang Wajib Dibawa Debt Collector Pinjol
Dalam setiap proses penagihan, debt collector wajib membawa dokumen-dokumen yang sesuai dengan peraturan OJK. Dokumen yang harus dibawa setidaknya mencakup:
1. Surat Peringatan Tertulis
Surat ini harus disampaikan kepada debitur dan memuat informasi tentang:
- Jumlah hari keterlambatan pembayaran kewajiban.
- Total pendanaan yang belum dilunasi atau pokok utang.
- Manfaat ekonomi pendanaan, termasuk bunga yang harus dibayar.
- Denda yang dikenakan atas keterlambatan pembayaran.
2. Informasi Utang Secara Transparan
Selain surat peringatan, debt collector harus memberikan penjelasan yang jelas dan transparan terkait jumlah utang yang harus dibayarkan oleh peminjam, termasuk bunga dan denda yang dikenakan.
Etika dalam Proses Penagihan
Tidak hanya soal dokumen, proses penagihan juga harus mematuhi norma yang berlaku di masyarakat serta ketentuan perundang-undangan. Penyelenggara pinjol dan debt collector dilarang menggunakan cara-cara yang tidak etis seperti kekerasan, ancaman, ataupun tindakan yang dapat mempermalukan debitur. Misalnya, penagihan tidak boleh dilakukan dengan tekanan fisik maupun verbal, serta harus menghindari segala bentuk intimidasi.
Bagi para debitur, sangat penting untuk mengetahui hak-hak Anda saat menghadapi debt collector pinjol. Jika merasa ada pelanggaran dalam proses penagihan, debitur dapat melaporkan tindakan tersebut kepada OJK agar ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.