Kemenhub Bangun 6 Terminal Tipe A dan 44 Pelabuhan Penyeberangan di 10 Tahun Era Jokowi
- VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya
Jakarta, VIVA – Sejumlah infrastruktur transportasi darat yang didukung oleh upaya-upaya peningkatan layanan, telah terbangun di sepanjang 10 tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Risyapudin Nursin menjabarkan, dari tahun 2015 hingga 2024, sebanyak 6 Terminal Tipe A dan 44 pelabuhan penyeberangan telah dibangun pihaknya. Sementara untuk yang telah direvitalisasi/direhabilitasi, totalnya telah mencapai sebanyak 53 Terminal Tipe A dan 54 pelabuhan penyeberangan.
"Dengan demikian, sepanjang 10 tahun terdapat 157 infrastruktur transportasi darat yang terbangun dan direvitalisasi," kata Risyapudin dalam keterangannya, Selasa, 8 Oktober 2024.
Dia menjelaskan, pembangunan Terminal Tipe A dan pelabuhan penyeberangan ini tersebar di seluruh wilayah Indonesia dari Sabang sampai Merauke, dengan layanan yang disertai dengan digitalisasi. Di samping sejumlah capaian infrastruktur tersebut, Risyapudin juga memaparkan berbagai capaian layanan konektivitas seperti angkutan jalan perintis yang kini telah hadir dengan 322 trayek.
Rata-rata persentase pertumbuhan jaringan trayek Angkutan Jalan Perintis sejak tahun 2015 hingga tahun 2024 adalah sebesar 1,48 persen. Layanan ini tentunya sangat bermanfaat, karena menghubungkan wilayah terisolir atau wilayah yang belum berkembang dengan kawasan perkotaan.
"Sehingga diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah Terpencil, Terdepan, Terluar dan Perbatasan (3TP)," ujarnya.
Pada sektor penyeberangan, terdapat layanan penyeberangan perintis yang telah dilayani oleh 269 lintasan, dengan 104 kapal penyeberangan perintis. Dalam 5 tahun terakhir, rata-rata persentase pertumbuhan lintasannya yaitu sebesar 4,77 persen, dan persentase pertumbuhan kapal per tahun sebesar 4,54 persen.
Sejalan dengan itu, Ditjen Perhubungan Darat juga terus meningkatkan konektivitas pada wilayah perkotaan dengan menghadirkan layanan Buy The Service. Yaitu pelayanan angkutan perkotaan yang disediakan pemerintah, dengan cara membeli setiap kilometer pelayanan angkutan yang dilaksanakan oleh operator.
"Dengan skema ini, pemerintah memberikan subsidi sehingga tarif ditetapkan lebih murah sesuai dengan biaya ekonomi dan daya beli masyarakat," kata Risyapudin.
"Implementasi Buy The Service menjadi wujud pelaksanaan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengamanatkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab dan wajib menjamin tersedianya angkutan umum sesuai dengan kewenangan masing-masing," ujarnya.